Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Otoritas Pajak Ingatkan Bahaya Penipuan Modus Spoofing: Kenali Ciri-Cirinya!

IBX-Jakarta. Spoofing merupakan salah satu modus penipuan yang dikirimkan lewat email. Hal ini menjadi kekhawatiran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi salah satu pihak yang merasakannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan dengan modus spoofing. Dalam skema ini, pelaku berpura-pura mengirimkan email yang tampak berasal dari DJP, baik berupa tagihan pajak maupun jenis email lainnya.

DJP menjelaskan bahwa modus ini umumnya dilakukan dengan memalsukan bagian header pada email. Dalam bagian tersebut, pelaku akan menggunakan nama instansi tertentu, termasuk DJP, untuk menipu.


Untuk menghindari modus ini, DJP menyarankan masyarakat memeriksa keaslian pengirim email secara teliti. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah memeriksa metadata asli pengirim. Sebagai contoh, pada layanan Gmail, pengguna dapat memilih menu “more” lalu “show original” untuk melakukannya.

DJP menegaskan bahwa penagihan utang pajak selalu dilakukan berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung atau melalui pos. DJP tidak pernah mengirimkan tagihan utang pajak melalui email.

Apabila diperlukan, masyarakat bisa menghubungi kanal pengaduan milik DJP melalui situs pajak.go.id, KringPajak 1500200, maupun datang langsung ke kantor pajak.

Sumber: Waspada! Otoritas Pajak Ingatkan Penipuan Modus Spoofing, Ini Cirinya

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »