IBX – Jakarta. Sistem self-assessment dalam perpajakan memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Sebagai bentuk pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan, antara lain, untuk menguji kepatuhan wajib pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.
Salah satu jenis data yang digunakan DJP dalam proses pemeriksaan adalah data konkret. Penggunaan data konkret sebagai dasar pemeriksaan diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki DJP dan memungkinkan dilakukan pengujian sederhana guna menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Data ini dapat berupa tiga kategori utama:
- Faktur Pajak
Faktur pajak yang telah disetujui dalam sistem DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). - Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh pihak yang menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan dalam SPT Masa PPh. - Bukti Transaksi atau Data Perpajakan Lainnya
Bukti atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak, berupa:- Kelebihan kompensasi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya;
- Penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
- Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
- Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
- Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
- Data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan; dan/atau
- Data dan/atau keterangan yang telah:
- diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan
- dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


