Oleh: M.Akmal Murtadho
Hak klien atas piutang usaha umumnya tidak merupakan masalah dalam audit, karena piutang biasanya memang merupakan milik klien. Namun calam hal tertentu, sebagian dari piutang mungkin saja dijadikan jaminan atau digadaikan, atau dijual kepada seseorang, atau dijual dengan discount. Pada umumnya para debitur klien tidak mengetahui adanya hal tersebut, shingga konfirmasi tidak akan menunjukkan hal demikian.
Untuk mengungkapkan situasi di mana klien telah dibatasi haknya atas piutang, auditor bisa mereview notulen rapat, membicarakannya dengan klien, mengirim konfirmasi ke bank, memeriksa perjanjian pinjaman untuk mencari informasi tentang penggadalan atau penjaminan piutang, serta memeriksa arsip korespondensi.
*Disclaimer*
Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).