Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak atas Penghargaan

Pertanyaan :

Saya Rara dari PT HA, mohon ijin bertanya. Di perusahaan akan ada pemberian penghargaan kepada karyawan berprestasi kepada semua departemen. Jumlah pegawai setiap departemen berbeda-beda ada yang 6, 8 atau 10 pegawai. Pertanyaannya bagaimana perlakuan pajak atas penghargaan tersebut, jika memang ada pajaknya bagaimana menghitung pajak tiap pegawai, mengingat kami rencana akan membayarkan penghargaan tersebut dalam jumlah total setiap departemen.

Demikian pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Sebuah perusahaan disamping melakukan pembayaran gaji kepada karyawan dalam waktu tertentu sesekali membayarkan uang tambahan berupa penghargaan kepada karyawan sehubungan dengan prestasi yang diraih karyawan perusahaan tersebut. Bagaimana perlakuan pajak atas penghargaan tersebut? Berikut penjelasannya.

Kami melihat bahwa penghargaan yang dimaksud oleh Bu Rara menurut kacamata kami merupakan penghasilan yang tidak teratur bagi pegawai tetap yang bisa berbentuk jasa produksi, tantiem, bonus prestasi, tantiem, bonus referral, bonus retensi dan sebagainya. Jenis penghasilan tidak teratur yang dimaksud dalam kasus ini lebih tepat disebut bonus. Bonus termasuk penghasilan karyawan yang dikenakan pajak.

Dalam PER-11/PJ/2015 yang berlaku sejak 1 Mei 2015 dan sampai saat tulisan ini dibuat belum dilakukan perubahan dijelaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi karyawan tetap sebagai berikut :

1. Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

a. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

b. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

c. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

2. Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur.

Dengan demikian penghargaan/bonus yang dibayarkan PT HA kepada karyawannya merupakan obyek PPh Pasal 21 bagi karyawan yang harus dipotong, disetor dan dilaporkan oleh PT HA dan biaya atas pembayaran penghargaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam SPT PPh Badan PT HA.

Terkait dengan pembayaran yang satu nilai untuk seluruh pegawai dalam satu departemen, untuk menentukan jumlah penghargaan/bonus tiap karyawan, mungkin bisa dihitung secara proporsional atau dengan skema tertentu untuk mendapatkan nilai penghargaan/bonus yang berhak diterima oleh masing-masing pegawai. Selanjutnya pajak terhutang atas penghargaan/bonus tersebut dihitung sesuai dengan perhitungan pada poin 1 dan 2.

Demikian pendapat kami. Terima kasih.

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »