Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak atas Penghargaan

Pertanyaan :

Saya Rara dari PT HA, mohon ijin bertanya. Di perusahaan akan ada pemberian penghargaan kepada karyawan berprestasi kepada semua departemen. Jumlah pegawai setiap departemen berbeda-beda ada yang 6, 8 atau 10 pegawai. Pertanyaannya bagaimana perlakuan pajak atas penghargaan tersebut, jika memang ada pajaknya bagaimana menghitung pajak tiap pegawai, mengingat kami rencana akan membayarkan penghargaan tersebut dalam jumlah total setiap departemen.

Demikian pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Sebuah perusahaan disamping melakukan pembayaran gaji kepada karyawan dalam waktu tertentu sesekali membayarkan uang tambahan berupa penghargaan kepada karyawan sehubungan dengan prestasi yang diraih karyawan perusahaan tersebut. Bagaimana perlakuan pajak atas penghargaan tersebut? Berikut penjelasannya.

Kami melihat bahwa penghargaan yang dimaksud oleh Bu Rara menurut kacamata kami merupakan penghasilan yang tidak teratur bagi pegawai tetap yang bisa berbentuk jasa produksi, tantiem, bonus prestasi, tantiem, bonus referral, bonus retensi dan sebagainya. Jenis penghasilan tidak teratur yang dimaksud dalam kasus ini lebih tepat disebut bonus. Bonus termasuk penghasilan karyawan yang dikenakan pajak.

Dalam PER-11/PJ/2015 yang berlaku sejak 1 Mei 2015 dan sampai saat tulisan ini dibuat belum dilakukan perubahan dijelaskan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi karyawan tetap sebagai berikut :

1. Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

a. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

b. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

c. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi dan sebagainya.

2. Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur.

Dengan demikian penghargaan/bonus yang dibayarkan PT HA kepada karyawannya merupakan obyek PPh Pasal 21 bagi karyawan yang harus dipotong, disetor dan dilaporkan oleh PT HA dan biaya atas pembayaran penghargaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam SPT PPh Badan PT HA.

Terkait dengan pembayaran yang satu nilai untuk seluruh pegawai dalam satu departemen, untuk menentukan jumlah penghargaan/bonus tiap karyawan, mungkin bisa dihitung secara proporsional atau dengan skema tertentu untuk mendapatkan nilai penghargaan/bonus yang berhak diterima oleh masing-masing pegawai. Selanjutnya pajak terhutang atas penghargaan/bonus tersebut dihitung sesuai dengan perhitungan pada poin 1 dan 2.

Demikian pendapat kami. Terima kasih.

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »