IBX – Jakarta. Gelombang aksi massa yang terus meluas di berbagai wilayah menjadi peringatan serius bagi pemerintah, yakni ada yang salah dalam kebijakan ekonomi, khususnya di sektor perpajakan. Di tengah meningkatnya beban hidup masyarakat, kebijakan pajak justru dinilai semakin memberatkan kelompok menengah bawah. Hal ini memicu kemarahan publik yang mulai meledak dalam bentuk unjuk rasa.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal, menyebut kebijakan pajak saat ini telah kehilangan arah keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu segera membatalkan berbagai kebijakan perpajakan yang menekan masyarakat kecil, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga retribusi-retribusi daerah yang semakin menjamur.
“Ketika masyarakat kelas bawah dipaksa membayar lebih lewat pajak konsumsi dan retribusi, sementara para pejabat menari-nari di atas tunjangan fantastis, ketidakpuasan itu menjadi bom waktu. Dan kini sudah meledak,” tegas Faisal dalam diskusi daring bertajuk Indonesia di Persimpangan, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, pelebaran ketimpangan fiskal juga diperparah oleh kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif lewat pungutan baru. Hasilnya, warga dibebani pajak-pajak lokal yang tidak proporsional terhadap daya beli mereka. “Pemerintah daerah didorong untuk kreatif, tapi dalam praktiknya itu berubah jadi beban baru bagi rakyat,” jelasnya.
Faisal mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah konkret membenahi sistem perpajakan agar lebih progresif dan berpihak pada kelompok rentan. Ia juga menyoroti bahwa bantuan sosial (bansos) bukan jawaban utama, karena tidak menyentuh akar ketidakadilan struktural dalam sistem fiskal Indonesia.
Sorotan senada juga datang dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, memperingatkan bahwa struktur fiskal saat ini tidak hanya menekan masyarakat, tetapi juga menguras kemampuan negara untuk membiayai pembangunan jangka panjang. “Pada tahun 2025, utang pemerintah yang jatuh tempo mencapai Rp800,33 triliun. Jika ditambah bunga, total kewajiban negara naik menjadi Rp1.353,18 triliun. Sementara penerimaan pajak justru melambat,” ungkapnya.
Dalam situasi seperti ini, menurut Esther, bukan waktunya pemerintah menambah beban pajak rakyat. Sebaliknya, perlu ada reformasi pajak yang berkeadilan, termasuk dengan menerapkan pajak kekayaan (wealth tax) bagi kelompok superkaya. “Sudah saatnya kita menjalankan mekanisme subsidi silang secara nyata. Pajak harus jadi alat distribusi ulang kekayaan, bukan justru memperlebar jurang,” tambahnya.
INDEF juga merekomendasikan pengalihan anggaran dari belanja tidak mendesak—seperti lembaga baru, belanja militer, atau fasilitas pejabat—ke sektor riil yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menstabilkan ekonomi masyarakat.
Poin utama dari para ekonom jelas: perpajakan tidak boleh jadi alat penindas rakyat, melainkan harus digunakan secara adil untuk memperkuat fondasi sosial dan ekonomi bangsa. Tanpa koreksi yang serius, jurang ketimpangan akan terus melebar, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan kian runtuh.
Sumber: Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja


