Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Digital Menyumbang Rp 26,75 Triliun ke Pemerintah per Juli 2024

IBX-Jakarta. Sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 menyumbang penerimaan sebesar Rp 26,75 Triliun sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 21,47 Triliun, pajak fintech (P2P Lending) sebesar Rp 2,27 Triliun, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,18 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar.

Dwi mengatakan, hingga dengan Juli 2024, 174 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk menjadi pemungut PMSE dan 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 21,47 Triliun. Jumlah ini berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 Triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 Rp 371,28 miliar.

Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 838,56 miliar sampai dengan Juli 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 371,28 miliar penerimaan 2024. 

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,27 triliun sampai dengan Juli 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 712,53 miliar penerimaan tahun 2024. 

Dwi juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,18 triliun. 

Sumber : Pemerintah Kantongi Rp 26,75 Triliun dari Pajak Digital hingga Juli 2024

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »