Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Digital Menyumbang Rp 26,75 Triliun ke Pemerintah per Juli 2024

IBX-Jakarta. Sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 menyumbang penerimaan sebesar Rp 26,75 Triliun sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 21,47 Triliun, pajak fintech (P2P Lending) sebesar Rp 2,27 Triliun, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,18 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar.

Dwi mengatakan, hingga dengan Juli 2024, 174 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk menjadi pemungut PMSE dan 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 21,47 Triliun. Jumlah ini berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 Triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 Rp 371,28 miliar.

Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 838,56 miliar sampai dengan Juli 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 371,28 miliar penerimaan 2024. 

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,27 triliun sampai dengan Juli 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 712,53 miliar penerimaan tahun 2024. 

Dwi juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,18 triliun. 

Sumber : Pemerintah Kantongi Rp 26,75 Triliun dari Pajak Digital hingga Juli 2024

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »