Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Digital Menyumbang Rp 26,75 Triliun ke Pemerintah per Juli 2024

IBX-Jakarta. Sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Juli 2024 menyumbang penerimaan sebesar Rp 26,75 Triliun sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 21,47 Triliun, pajak fintech (P2P Lending) sebesar Rp 2,27 Triliun, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,18 triliun, dan pajak kripto sebesar Rp 838,56 miliar.

Dwi mengatakan, hingga dengan Juli 2024, 174 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk menjadi pemungut PMSE dan 163 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 21,47 Triliun. Jumlah ini berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 Triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 Rp 371,28 miliar.

Untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 838,56 miliar sampai dengan Juli 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 371,28 miliar penerimaan 2024. 

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,27 triliun sampai dengan Juli 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 712,53 miliar penerimaan tahun 2024. 

Dwi juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juli 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,18 triliun. 

Sumber : Pemerintah Kantongi Rp 26,75 Triliun dari Pajak Digital hingga Juli 2024

Recent Posts

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »

Inilah Sang Tombak Perekonomian Indonesia !!!

IBX-Jakarta. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga Mengapa UMKM Menjadi Penopang Perekonomian Indonesia? Pertumbuhan UMKM di Indonesia menunjukkan tren positif Pada Tahun 2022 Pada Tahun 2023 Proyeksi pada tahun

Read More »

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah untuk Dukung Ekonomi dan Daya Beli

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memicu daya beli konsumen. “Insentif

Read More »