Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Fokus pada Rekening dengan Saldo Melebihi Rp1 Miliar: Apa yang Akan Diperiksa?

IBX-Jakarta. Didasari oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan tambahan untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, salah satunya adalah akses untuk melihat rekening tabungan masyarakat yang nilainya Rp 1 miliar. Nominal ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp 200 juta berdasarkan PMK 70/2017.

Pemilik rekening bank yang memiliki nominal Rp 1 miliar dan hendak diperiksa oleh otoritas pajak tidak diperbolehkan untuk bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai kewajiban pihak lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang nilai rekeningnya melebihi US$ 250.000.

Dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (13/8), Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, “Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku.”

Bagi pihak-pihak yang bersekongkol untuk menghalangi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.

Peraturan yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain untuk memberikan laporan ini bukan peraturan baru sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018.

Berikut batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan :

1) Agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) Tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Sumber : Rekening di Atas Rp1 Miliar Diawasi Pajak, Untuk Apa?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »