Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Fokus pada Rekening dengan Saldo Melebihi Rp1 Miliar: Apa yang Akan Diperiksa?

IBX-Jakarta. Didasari oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan tambahan untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, salah satunya adalah akses untuk melihat rekening tabungan masyarakat yang nilainya Rp 1 miliar. Nominal ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp 200 juta berdasarkan PMK 70/2017.

Pemilik rekening bank yang memiliki nominal Rp 1 miliar dan hendak diperiksa oleh otoritas pajak tidak diperbolehkan untuk bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai kewajiban pihak lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang nilai rekeningnya melebihi US$ 250.000.

Dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (13/8), Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, “Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku.”

Bagi pihak-pihak yang bersekongkol untuk menghalangi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.

Peraturan yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain untuk memberikan laporan ini bukan peraturan baru sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018.

Berikut batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan :

1) Agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) Tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Sumber : Rekening di Atas Rp1 Miliar Diawasi Pajak, Untuk Apa?

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »