Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Fokus pada Rekening dengan Saldo Melebihi Rp1 Miliar: Apa yang Akan Diperiksa?

IBX-Jakarta. Didasari oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan tambahan untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, salah satunya adalah akses untuk melihat rekening tabungan masyarakat yang nilainya Rp 1 miliar. Nominal ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp 200 juta berdasarkan PMK 70/2017.

Pemilik rekening bank yang memiliki nominal Rp 1 miliar dan hendak diperiksa oleh otoritas pajak tidak diperbolehkan untuk bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai kewajiban pihak lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang nilai rekeningnya melebihi US$ 250.000.

Dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (13/8), Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, “Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku.”

Bagi pihak-pihak yang bersekongkol untuk menghalangi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.

Peraturan yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain untuk memberikan laporan ini bukan peraturan baru sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018.

Berikut batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan :

1) Agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) Tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Sumber : Rekening di Atas Rp1 Miliar Diawasi Pajak, Untuk Apa?

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »