Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Fokus pada Rekening dengan Saldo Melebihi Rp1 Miliar: Apa yang Akan Diperiksa?

IBX-Jakarta. Didasari oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan tambahan untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, salah satunya adalah akses untuk melihat rekening tabungan masyarakat yang nilainya Rp 1 miliar. Nominal ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp 200 juta berdasarkan PMK 70/2017.

Pemilik rekening bank yang memiliki nominal Rp 1 miliar dan hendak diperiksa oleh otoritas pajak tidak diperbolehkan untuk bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai kewajiban pihak lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang nilai rekeningnya melebihi US$ 250.000.

Dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (13/8), Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, “Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku.”

Bagi pihak-pihak yang bersekongkol untuk menghalangi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.

Peraturan yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain untuk memberikan laporan ini bukan peraturan baru sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018.

Berikut batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan :

1) Agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) Tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Sumber : Rekening di Atas Rp1 Miliar Diawasi Pajak, Untuk Apa?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »