IBX-Jakarta. Didasari oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan tambahan untuk dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, salah satunya adalah akses untuk melihat rekening tabungan masyarakat yang nilainya Rp 1 miliar. Nominal ini naik dari yang sebelumnya hanya Rp 200 juta berdasarkan PMK 70/2017.
Pemilik rekening bank yang memiliki nominal Rp 1 miliar dan hendak diperiksa oleh otoritas pajak tidak diperbolehkan untuk bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.
Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai kewajiban pihak lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang nilai rekeningnya melebihi US$ 250.000.
Dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (13/8), Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, “Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku.”
Bagi pihak-pihak yang bersekongkol untuk menghalangi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.
Peraturan yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain untuk memberikan laporan ini bukan peraturan baru sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018.
Berikut batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan :
1) Agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan
2) Tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.
Sumber : Rekening di Atas Rp1 Miliar Diawasi Pajak, Untuk Apa?


