IBX – Jakarta. Mulai tahun pajak 2025, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global, kebijakan yang lahir dari kesepakatan G20 dan OECD melalui “Pilar Dua”. Dalam skema ini, perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi setidaknya EUR 750 juta (sekitar Rp 14,25 triliun) harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15 persen, di mana pun mereka beroperasi.
Strategi Global Anti-Persaingan Pajak
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menekan praktik persaingan tarif pajak yang merusak (“race to the bottom”), yakni di mana negara-negara menawarkan pajak sangat rendah untuk menarik investasi. Dengan menetapkan ambang minimum, negara-negara tidak lagi bersaing hanya lewat pajak, melainkan melalui kualitas ekosistem: stabilitas regulasi, infrastruktur, dan tenaga kerja.
Mekanisme Pajak Minimum Global
Arsitektur kebijakan ini terdiri dari tiga pilar yang saling melengkapi:
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT): Memberi hak kepada Indonesia untuk memungut selisih pajak jika entitas lokal membayar kurang dari 15%.
- Income Inclusion Rule (IIR): Jika pajak belum dipungut di negara tempat grup multinasional berkedudukan, negara induk perusahaan dapat menagih selisihnya.
- Undertaxed Payment Rule (UTPR): Zona pengaman terakhir untuk menangkap laba yang belum dipajaki dengan cukup di mekanisme sebelumnya.
Untuk menghitung apakah sebuah entitas membayar kurang dari ambang minimum, digunakan konsep laba GloBE (Global Anti-Base Erosion) dan tarif pajak “tercangkup” yang disesuaikan untuk tiap yurisdiksi.
Tantangan Kepatuhan & Tata Kelola Data
Agar kebijakan ini berjalan efektif, perusahaan multinasional harus menyusun catatan keuangan yang rapi dan terstruktur per yurisdiksi. Kesalahan dalam perhitungan dapat berujung sanksi administratif. Banyak grup usaha kini membentuk tim lintas fungsi (pajak, keuangan, hukum) dan menguji simulasi internal jauh sebelum pelaporan resmi.
Selain itu, ada kewajiban pelaporan GloBE (GloBE information return) sebagai dasar verifikasi otoritas pajak.
Peluang Penerimaan bagi Indonesia
Implementasi pajak minimum global membuka potensi stabilisasi basis pajak Indonesia. Praktik pengalihan laba ke negara dengan tarif rendah menjadi kurang menguntungkan karena selisih pajak tetap bisa dipungut melalui QDMTT.
Dari segi fiskal jangka menengah, penerimaan yang lebih stabil dapat mendukung pembiayaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Tantangan dan Impikasi Kebijakan Insentif
Salah satu dampak yang sudah dirasakan adalah relevansi menurunnya insentif fiskal tradisional seperti tax holiday dan tax allowance. Karena tarif efektif minimum sudah ditetapkan, selisih dari insentif-insentif itu tetap bisa ditutup lewat top-up tax.
Sebagai respons, pemerintah tengah mengevaluasi insentif baru yang lebih fokus pada kualitas: misalnya insentif berbasis pengeluaran untuk pelatihan tenaga kerja, R&D, atau investasi hijau. Reformasi perizinan dan peningkatan infrastruktur pun semakin mendapat perhatian sebagai daya tarik investasi non-pajak.
Kesiapan Administratif & Kapasitas DJP
Untuk menghadapi tuntutan kebijakan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak perlu memperkuat kapasitas analisis dan koordinasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah edukasi kepada wajib pajak besar melalui Kanwil LTO.
Dalam siaran pers Kemenkeu dijelaskan bahwa pelaporan pajak minimum global untuk tahun pertama (2025) dapat dilakukan paling lambat 18 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara untuk tahun berikutnya, batas waktu pelaporan adalah 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Manfaat Sosial Ekonomi
Lebih dari sekadar penerimaan negara, kebijakan ini diharapkan memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan global. Dengan basis pajak yang semakin kokoh, Indonesia bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk kebutuhan rakyat: membiayai pendidikan, kesehatan, dan investasi publik.
Tantangan Global & Politik
Meskipun peluang besar, tidak bisa diabaikan pula risiko: jika insentif lama kurang menarik dan insentif baru belum cukup kuat, ada potensi arus keluar modal. Beberapa pengamat berpandangan bahwa tanpa insentif yang tepat, investasi multinasional bisa memilih negara lain.
Sumber: Pajak Minimum Global: Peluan Penerimaan Tantangan Kepatuhan.


