Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Serius! Penghindaran Informasi Pajak Dapat Berujung Pidana Menurut Aturan Baru Kemenkeu!

Pemerintah baru saja menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/2024 yang mengatur akses informasi keuangan perpajakan. PMK Nomor 47/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tersebut secara resmi berlaku sejak Selasa, (6/8/2024).

Dengan peraturan ini, pemerintah berhak mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Tujuan dari diterbitkannya peraturan tersebut adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain di dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga digunakan sebagai pendorong pengaturan ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum.

Di dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa hal yang diatur, salah satunya pada Pasal 10A yaitu Menteri Keuangan mengatur bahwa lembaga keuangan pelapor tidak boleh melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas serta transaksi baru terkait dengan rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi rekening keuangan.

Adapun layanan transaksi tersebut meliputi atas setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, dan lainnya.

Terdapat pula dalam Pasal 30A yang mengatur bahwa setiap pihak, baik itu LJK maupun pimpinan dan/atau pegawai LJK, pemegang rekening, penyedia jasa, hingga pihak lain yang menghindari kewajiban akses informasi keuangan perpajakan.

Pada Pasal 30A ayat (1) disebutkan bahwa “dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan”.

Jika terdapat kesepakatan atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban akses informasi keuangan perpajakan, maka kesepakatan atau praktik tersebut akan dianggap tidak sah. Pihak-pihak terkait tetap diharuskan untuk mematuhi PMK 47/2024.

Selanjutnya, berdasarkan temuan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, pihak-pihak terkait dilarang untuk memberikan pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangi informasi yang seharusnya disampaikan kepada otoritas pajak.

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (1a) PMK ini, bahwa “Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10”.

Lebih lanjut lagi pada Pasal 33 ayat (1a) dinyatakan bahwa “Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.

Hal tersebut menegaskan bahwa jika tidak adanya sikap kooperatif yang diberikan, maka sesuai dengan PMK No.47 Tahun 2024 penghindaran informasi pajak tersebut dapat berujung pada tindak pidana.

Disclaimer:

Sumber: Penghindaran Informasi Pajak Bisa Kena Pidana, Ini Aturan Baru Kemenkeu soal AEoI

Recent Posts

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »

Inilah Sang Tombak Perekonomian Indonesia !!!

IBX-Jakarta. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga Mengapa UMKM Menjadi Penopang Perekonomian Indonesia? Pertumbuhan UMKM di Indonesia menunjukkan tren positif Pada Tahun 2022 Pada Tahun 2023 Proyeksi pada tahun

Read More »

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah untuk Dukung Ekonomi dan Daya Beli

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memicu daya beli konsumen. “Insentif

Read More »