Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pajak Hiburan

Oleh: Apriza Wiguna

Hiburan merupakan hal penting yang dibutuhkan serta tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hiburan dijadikan sebagai upaya manusia dalam meredakan permasalahan yang dihadapinya dalam kehidupan setiap harinya.

Pajak hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Pajak hiburan termasuk kedalam pajak daerah yang mana diselenggarakan oleh pemerintah daerah apabila dilihat dari jenis pengelolaannya. Pajak hiburan yang termasuk kedalam pajak daerah atas seluruh ketentuannya diatur melalui peraturan daerah. Penerimaan pajak yang dihasilkan akan dimanfaatkan sebagai pembiayaan seluruh kebutuhan daerah.

Objek dari Pajak Hiburan

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Objek Pajak hiburan terdiri atas;:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

Objek yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Objek yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan terdiri atas:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  3. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

Tarif dari Pajak Hiburan

Besaran tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 yaitu sebesar paling tinggi 10% dan pada UU No. 28 Tahun 2009 yaitu sebesar paling tinggi 35%.

Atas hiburan berupa Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa diberikan tarif khusus sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75% apabila mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 dan sebesar paling tinggi 75% apabila mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009.

Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan

Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Namun, apabila mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009, Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan yaitu jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan

Pemungutan Pajak Hiburan dilakukan di wilayah di mana hiburan dilakukan serta dasar pengenaan dari Pajak Hiburan mengacu pada peraturan daerah setiap wilayah yang terkait.

**Disclaimer**

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »