Oleh: Apriza Wiguna
Hiburan merupakan hal penting yang dibutuhkan serta tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hiburan dijadikan sebagai upaya manusia dalam meredakan permasalahan yang dihadapinya dalam kehidupan setiap harinya.
Pajak hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak hiburan termasuk kedalam pajak daerah yang mana diselenggarakan oleh pemerintah daerah apabila dilihat dari jenis pengelolaannya. Pajak hiburan yang termasuk kedalam pajak daerah atas seluruh ketentuannya diatur melalui peraturan daerah. Penerimaan pajak yang dihasilkan akan dimanfaatkan sebagai pembiayaan seluruh kebutuhan daerah.
Objek dari Pajak Hiburan
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Objek Pajak hiburan terdiri atas;:
- tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan;
- kontes binaraga;
- pameran;
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- panti pijat dan pijat refleksi; dan
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa
Objek yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Objek yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan terdiri atas:
- promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
- kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
- bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Tarif dari Pajak Hiburan
Besaran tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 yaitu sebesar paling tinggi 10% dan pada UU No. 28 Tahun 2009 yaitu sebesar paling tinggi 35%.
Atas hiburan berupa Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa diberikan tarif khusus sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75% apabila mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 dan sebesar paling tinggi 75% apabila mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009.
Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan
Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Namun, apabila mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009, Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan yaitu jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan
Pemungutan Pajak Hiburan dilakukan di wilayah di mana hiburan dilakukan serta dasar pengenaan dari Pajak Hiburan mengacu pada peraturan daerah setiap wilayah yang terkait.
**Disclaimer**