Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pajak Hiburan

Oleh: Apriza Wiguna

Hiburan merupakan hal penting yang dibutuhkan serta tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hiburan dijadikan sebagai upaya manusia dalam meredakan permasalahan yang dihadapinya dalam kehidupan setiap harinya.

Pajak hiburan merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Pajak hiburan termasuk kedalam pajak daerah yang mana diselenggarakan oleh pemerintah daerah apabila dilihat dari jenis pengelolaannya. Pajak hiburan yang termasuk kedalam pajak daerah atas seluruh ketentuannya diatur melalui peraturan daerah. Penerimaan pajak yang dihasilkan akan dimanfaatkan sebagai pembiayaan seluruh kebutuhan daerah.

Objek dari Pajak Hiburan

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Objek Pajak hiburan terdiri atas;:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa

Objek yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, Objek yang Dikecualikan dari Pajak Hiburan terdiri atas:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  3. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

Tarif dari Pajak Hiburan

Besaran tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 yaitu sebesar paling tinggi 10% dan pada UU No. 28 Tahun 2009 yaitu sebesar paling tinggi 35%.

Atas hiburan berupa Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa diberikan tarif khusus sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75% apabila mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 dan sebesar paling tinggi 75% apabila mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009.

Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan

Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 yaitu jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Namun, apabila mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009, Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Hiburan yaitu jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan

Pemungutan Pajak Hiburan dilakukan di wilayah di mana hiburan dilakukan serta dasar pengenaan dari Pajak Hiburan mengacu pada peraturan daerah setiap wilayah yang terkait.

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »