Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Paket Ekonomi 2025: Strategi Pemerintah Mengejar Laju Investasi dan Lapangan Kerja

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melansir Paket Ekonomi 2025 sebagai langkah strategis untuk memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Paket ini terdiri dari beberapa bagian utama:

  1. Program Akselerasi 2025
    Di dalam paket ini, pemerintah melakukan delapan program akselerasi yang mulai berlaku di 2025, antara lain:
    • Program magang bagi lulusan perguruan tinggi (fresh graduates ≤ 1 tahun), dengan target penerima manfaat sebanyak ± 20.000 orang. Peserta mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Provinsi (UMP) selama 6 bulan.
    • Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Target pekerja yang mendapat fasilitas ini sekitar 552.000 orang, untuk sisa tahun pajak 2025. 
    • Bantuan pangan: penyaluran beras 10 kg untuk bulan Oktober & November 2025, dengan anggaran sekitar Rp 7 triliun.
    • Bantuan iuran jaminan sosial (JKK & JKM) bagi pekerja bukan penerima upah seperti ojek online, sopir, kurir, dan tenagalogistik, dengan potongan iuran 50% selama 6 bulan. 
    • Penurunan bunga kredit perumahan lewat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk uang muka dan cicilan, serta fasilitas kepada pengembang dengan suku bunga lebih ringan.
    • Program padat karya tunai (“cash-for-work”) dikerjakan oleh Kementerian PUPR dan Perhubungan, antara September-Desember 2025, dengan target sekitar 609.465 penerima manfaat. 
    • Deregulasi dan kemudahan perizinan berbasis risiko (bersambung di PP Nomor 28 Tahun 2025), integrasi sistem Online Single Submission (OSS), serta perluasan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ke lebih banyak daerah. 
    • Proyek percontohan di kota-kota besar (termasuk Jakarta) untuk memperbaiki kualitas permukiman dan ruang kerja bagi ekonomi gig.
  2. Program Lanjutan 2026
    Beberapa insentif dan program yang diperkenalkan di 2025 akan dilanjutkan di tahun 2026, antara lain:
    • PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun — insentif ini dipastikan berlaku sampai 2029. 
    • PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata dan sektor padat karya lainnya untuk pekerja berpenghasilan di bawah batas tertentu.
    • Perluasan program diskon iuran JKK & JKM bagi pekerja bukan penerima upah ke kelompok lain seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga.
  3. Tujuan Utama dan Harapan Pemerintah
    • Menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang kuat meskipun dihadapkan berbagai tantangan global seperti volatilitas harga komoditas, perlambatan perdagangan, dan ketidakpastian geopolitik. 
    • Memperluas kesempatan kerja, terutama bagi lulusan baru, sektor informal, dan pekerja bukan penerima upah. 
    • Memperkuat investor confidence melalui kemudahan regulasi dan perizinan, juga melalui stimulus fiskal dan insentif pajak.

Pemerintah juga menyiapkan dana sebesar Rp 200 triliun yang ditempatkan ke lima bank BUMN untuk memperkuat likuiditas sektor perbankan, agar lebih mudah menyalurkan kredit ke sektor riil. Targetnya, manfaat paket ekonomi ini akan dirasakan pada banyak daerah: sekitar 50 daerah pada 2025, dan akan diperluas ke 300 daerah pada 2026.

Sumber: Paket Ekonomi 2025: Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan, Tingkatkan Investasi, dan Ciptakan Lapangan Kerja.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »