Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peluncuran Bursa Karbon Indonesia Mendapat Apresiasi Dari Organisasi Akuntan Global

IBX-Jakarta. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia ( IDX Carbon ) pada 26 September lalu. Bursa Karbon merupakan perdagangan karbon yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Jokowi menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim karena hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon. Selain itu, Presiden pun melihat potensi ekonomi dengan adanya perdagangan karbon ini yang diperkirakan berkisar Rp3.000 triliun yang diukur atas potensi kredit karbon sebesar 1 giga ton CO2.

Sebagai wujud komitmen dalam menyepakati Paris Agreement, pemerintah pun sedang dalam proses mematangkan implementasi pajak karbon di Indonesia yang diperkirakan akan mulai berjalan pada tahun 2025.

Pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Hal ini mendapat sorotan dari salah satu dari Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia bagian dari organisasi akuntansi global Ciwi Paino,beliau menyampaikan apresiasinya atas langkah pemerintah dalam pembentukan bursa perdagangan karbon. Menurutnya, langkah itu tentunya semakin melengkapi instrumen-instrumen pengurangan emisi yang telah diatur oleh pemerintah sebelumnya.

“Kehadiran bursa karbon ini dapat menjadi fondasi dasar bagi terciptanya ekosistem perdagangan karbon, yang nantinya akan terintegrasi dengan aturan pajak karbon,” kata Ciwi, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Ciwi menambahkan, di sisi lain, masih ada tantangan nyata bagi Indonesia dalam mewujudkan ekonomi hijau dan berkelanjutan, seperti banyaknya masyarakat dan juga perusahaan yang belum memahami dan menyadari terkait pentingnya bursa karbon.

“Perlu adanya kesiapan dari pemerintah dalam menciptakan peraturan dan mekanisme perdagangan karbon serta pengaturan harga karbon yang baik dalam rangka mendukung terselenggaranya pasar karbon yang efektif dan efisien,” lanjut Ciwi.

Sumber : Peluncuran Bursa Karbon Indonesia Diapresiasi Organisasi Akuntansi Global (sindonews.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »