Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemantauan Terhadap Pengendalian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pemantauan pengendalian adalah suatu proses untuk menilal efektivitas pelaksanaan pengendalian internal. Kegiatan ini melibatkan penilaian efeklivitas pengendalian secara berkala dan tepat waktu, serta melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. Manajemen melakukan pemantauan pengendallan melalui aktivitas yang sedang berlangsung, pengevaluasian secara terpisah, atau kombinasi dari keduanya. Aktivitas pengendalian yang sedang berlangsung sering dibangun dalam aktivitas berulang normal entitas dan mencakup aktivitas pengelolaan dan pengawasan reguler.

Tanggungjawab paling penting manajemen adalah menetapkan dan memelihara pengendalian internal secara berkelanjutan. Pemantauan pengendalian oleh manajemen mencakup pertimbangan apakah pengendalian tersebut beroperasi sebagaimana yang dimaksudkan dan pengendalian tersebut dimedifikasi sebagaimana diperlukan sehubungan dengan perubahan dalam kondisi. Pemantauan pengendalian dapat mencakup aktivitas seperti penelaahan manajemen tentang apakah rekonsiliasi bank dibuat secara tepat waktu, evaluasi auditor internal atas kepatuhan personel penjualan terhadap kebijakan entitas atas ketentuan kontrak penjualan, dan pengawasan departemen legal atas kepatuhan terhadap kebijakan etika atau kebijakan praktik bisnis. Pemantauan juga dilakukan untuk menjamin bahwa pengendalian beroperasi secara efektif secara berkelanjutan sepanjang waktu. Sebagai contoh, jika ketepatan waktu dan keakurasian rekonsiliasi bank tidak dipantau, maka Kemungkinan personel akan menghentikan penyiapan rekonsiliasitersebut.

Auditor internal atau personel yang melaksanakan fungsi serupa dapat memberikan kontribusi untuk memantau pengendalian entitas melalui evaluasi secara terpisah. Pada umumnya, mereka menyediakan informasi reguler tentang keberfungsian pengendalian internal,

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »