Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembanding Rugi di Masa Covid-19

Pertanyaan :

Saya Anto, ijin bertanya…

Dalam kondisi pandemic covid-19, bolehkah menggunakan data perusahaan pembanding yang merugi?

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Anto atas pertanyaannya.

Dalam ranah transfer pricing timbulnnya Covid-19 sangat berpengaruh terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) di semua negara termasuk Indonesia. Mengantisipasi hal demikian OECD pada tanggal 18 Desember 2020 telah merilis Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic yang mereprsentasikan konsensus dari 137 anggota Inclusive Framework on BEPS. Panduan ini sangat membantu baik bagi Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak dalam penerapan arm’s length principle untuk periode tahun yang terdampak Covid-19. Namun demikian panduan tersebut bukan merupakan panduan baru yang menggantikan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 namun sifatnya merupakan panduan tambahan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Panduan tersebut merupakan solusi praktis dan membahas secara mendalam empat isu prioritas yaitu (i) comparability analisis (analisis kesebandingan); (ii) losses and allocation of Covid-19 specific cost (kerugian dan alokasi biaya spesifik terkait Covid-19); (iii) government assistance programmes (program bantuan pemerintah); (iv) advance pricing agreements(“APA”).

Panduan ini juga mengakui bahwa dampak ekonomi dari Covid-19 sangat bervariasi menyasar sisi ekonomi, industri dan bisnis. Oleh karena itu dalam analisis transfer pricing atas implikasi Covid-19 perusahaan seharusnya mengumpulkan dokumen kontemporer terkait bagaimana dan sejauh mana perusahaan terdampak oleh pademi tersebut.

Covid-19 telah menimbulkan hazard risk (risiko yang parah) juga menimbulkan hasil yang tidak biasa terhadap risiko bagi beberapa Wajib Pajak termasuk : (i) risiko pasar, dimana permintaan atas produk dan jasa mengalami penurunan tajam. (ii) risiko operasional dimana terganggunya rantai suplai dan (iii) risiko keuangan dimana biaya pinjaman melonjak dan mengalami keterlambatan pembayaran.

Permasalahan yang mungkin timbul dalam penerapan arm’s length principles (ALP) sehubungan dengan pandemi Covid-19 diantaranya adalah penggunaan pembanding rugi.

Secara umum tidak ada aturan pokok terkait boleh tidaknya pembanding rugi di OECD Transfer Pricing Guidelines. Karena itu, pembanding rugi yang memenuhi kriteria kesebandingan dalam situasi khusus seharusnya tidak ditolak pada kondisi dimana Wajib Pajak mengalami kerugian di periode yang disebabkan oleh Covid-19. Dengan demikian pada saat melakukan analisis kesebandingan untuk tahun pajak 2020 misalnya, seharusnya bisa diterima untuk menyertakan pembanding perusahaan rugi jika penggambaran transaksi secara akurat menunjukkan bahwa pembanding tersebut andal (pembanding diasumsikan mempunyai risiko yang sama dengan yang terdampak pandemi). Namun demikian pihak otoritas mungkin mempunyai sudut padang lain terkait penggunaan pembanding rugi tersebut mengingat perusahaan selama ini menganut prinsip going concern.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »