Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembanding Rugi di Masa Covid-19

Pertanyaan :

Saya Anto, ijin bertanya…

Dalam kondisi pandemic covid-19, bolehkah menggunakan data perusahaan pembanding yang merugi?

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Anto atas pertanyaannya.

Dalam ranah transfer pricing timbulnnya Covid-19 sangat berpengaruh terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) di semua negara termasuk Indonesia. Mengantisipasi hal demikian OECD pada tanggal 18 Desember 2020 telah merilis Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic yang mereprsentasikan konsensus dari 137 anggota Inclusive Framework on BEPS. Panduan ini sangat membantu baik bagi Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak dalam penerapan arm’s length principle untuk periode tahun yang terdampak Covid-19. Namun demikian panduan tersebut bukan merupakan panduan baru yang menggantikan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 namun sifatnya merupakan panduan tambahan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Panduan tersebut merupakan solusi praktis dan membahas secara mendalam empat isu prioritas yaitu (i) comparability analisis (analisis kesebandingan); (ii) losses and allocation of Covid-19 specific cost (kerugian dan alokasi biaya spesifik terkait Covid-19); (iii) government assistance programmes (program bantuan pemerintah); (iv) advance pricing agreements(“APA”).

Panduan ini juga mengakui bahwa dampak ekonomi dari Covid-19 sangat bervariasi menyasar sisi ekonomi, industri dan bisnis. Oleh karena itu dalam analisis transfer pricing atas implikasi Covid-19 perusahaan seharusnya mengumpulkan dokumen kontemporer terkait bagaimana dan sejauh mana perusahaan terdampak oleh pademi tersebut.

Covid-19 telah menimbulkan hazard risk (risiko yang parah) juga menimbulkan hasil yang tidak biasa terhadap risiko bagi beberapa Wajib Pajak termasuk : (i) risiko pasar, dimana permintaan atas produk dan jasa mengalami penurunan tajam. (ii) risiko operasional dimana terganggunya rantai suplai dan (iii) risiko keuangan dimana biaya pinjaman melonjak dan mengalami keterlambatan pembayaran.

Permasalahan yang mungkin timbul dalam penerapan arm’s length principles (ALP) sehubungan dengan pandemi Covid-19 diantaranya adalah penggunaan pembanding rugi.

Secara umum tidak ada aturan pokok terkait boleh tidaknya pembanding rugi di OECD Transfer Pricing Guidelines. Karena itu, pembanding rugi yang memenuhi kriteria kesebandingan dalam situasi khusus seharusnya tidak ditolak pada kondisi dimana Wajib Pajak mengalami kerugian di periode yang disebabkan oleh Covid-19. Dengan demikian pada saat melakukan analisis kesebandingan untuk tahun pajak 2020 misalnya, seharusnya bisa diterima untuk menyertakan pembanding perusahaan rugi jika penggambaran transaksi secara akurat menunjukkan bahwa pembanding tersebut andal (pembanding diasumsikan mempunyai risiko yang sama dengan yang terdampak pandemi). Namun demikian pihak otoritas mungkin mempunyai sudut padang lain terkait penggunaan pembanding rugi tersebut mengingat perusahaan selama ini menganut prinsip going concern.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »