IBX-Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah pribadi tanpa menggunakan kontraktor akan meningkat dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan PPN ini mengikuti rencana kenaikan PPN secara keseluruhan dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan dimulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Saat ini, tarif PPN untuk pembangunan rumah pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 mengenai PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam peraturan tersebut, tarif pajak untuk pembangunan rumah pribadi ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, maka tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.
Aturan ini mencakup kegiatan pembangunan, termasuk perluasan bangunan lama, tidak hanya untuk bangunan baru. Namun, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat tertentu saja, yakni:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak perlu khawatir, karena pembangunan tersebut tidak akan dikenakan PPN.
Sumber: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025