Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembangunan Rumah Pribadi Akan Dikenakan Pajak 2,4% Mulai 2025

IBX-Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah pribadi tanpa menggunakan kontraktor akan meningkat dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan PPN ini mengikuti rencana kenaikan PPN secara keseluruhan dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan dimulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Saat ini, tarif PPN untuk pembangunan rumah pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 mengenai PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam peraturan tersebut, tarif pajak untuk pembangunan rumah pribadi ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, maka tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.

Aturan ini mencakup kegiatan pembangunan, termasuk perluasan bangunan lama, tidak hanya untuk bangunan baru. Namun, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat tertentu saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak perlu khawatir, karena pembangunan tersebut tidak akan dikenakan PPN.

Sumber: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »