Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembangunan Rumah Pribadi Akan Dikenakan Pajak 2,4% Mulai 2025

IBX-Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah pribadi tanpa menggunakan kontraktor akan meningkat dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan PPN ini mengikuti rencana kenaikan PPN secara keseluruhan dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan dimulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Saat ini, tarif PPN untuk pembangunan rumah pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 mengenai PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam peraturan tersebut, tarif pajak untuk pembangunan rumah pribadi ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025, maka tarif pajak untuk pembangunan rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi beleid tersebut.

Aturan ini mencakup kegiatan pembangunan, termasuk perluasan bangunan lama, tidak hanya untuk bangunan baru. Namun, tidak semua kegiatan pembangunan dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat tertentu saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak perlu khawatir, karena pembangunan tersebut tidak akan dikenakan PPN.

Sumber: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025

Recent Posts

Coretax Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi 1,5%, Pemerintah Akui Masih Banyak Masalah

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa sistem administrasi perpajakan berbasis digital atau Coretax berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,5%. Ia mengakui bahwa sistem Coretax yang mulai diterapkan awal tahun 2025 ini masih menghadapi berbagai tantangan. Meski begitu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang

Read More »

Pajak Jadi Sorotan Elon Musk dalam Kritik Terhadap DPR AS

IBX-Jakarta. Baru saja mengundurkan diri dari posisi sebagai Kepala DOGE, Elon Musk kembali menyuarakan kritik keras. Kali ini, ia secara langsung menyasar kebijakan ekonomi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dalam unggahan di platform X pada Selasa (3/6), Musk melontarkan kritik tajam terhadap rancangan undang-undang terkait pemotongan pajak dan pengurangan anggaran

Read More »