Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembebasan PPN atas Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

Oleh: Maskudin

Sesuai Pasal 11 PP No.49 Tahun 2022 Jasa pelayanan kesehatan medis yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.

Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Jasa ini meliputi jasa:

  1. dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis;
  2. ahli kesehatan;

      Yang dimaksud dengan “ahli kesehatan” arttara lain ahli gizi, ahli fisioterapi, dan ahli akupunktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan

  1. kebidanan;
  2. perawat; dan
  3. psikiater,

      Yang dimaksud dengan “psikiater” adalah dokter spesialis ilmu kedokteran jiwa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga Kesehatan sebagaimana diatur  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan Kesehatan.

    Jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan. Yang dimaksud meliputi jasa:

  1. ahli gigi;
  2. dukun bayi;
  3. paramedis;
  4. psikolog; dan
  5. tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

*Disclaimer*

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »