Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembebasan PPN atas Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

Oleh: Maskudin

Sesuai Pasal 11 PP No.49 Tahun 2022 Jasa pelayanan kesehatan medis yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

b. pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.

Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa:

a. pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Jasa ini meliputi jasa:

  1. dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis;
  2. ahli kesehatan;

      Yang dimaksud dengan “ahli kesehatan” arttara lain ahli gizi, ahli fisioterapi, dan ahli akupunktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan

  1. kebidanan;
  2. perawat; dan
  3. psikiater,

      Yang dimaksud dengan “psikiater” adalah dokter spesialis ilmu kedokteran jiwa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga Kesehatan sebagaimana diatur  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.

b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan Kesehatan.

    Jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

c. pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan. Yang dimaksud meliputi jasa:

  1. ahli gigi;
  2. dukun bayi;
  3. paramedis;
  4. psikolog; dan
  5. tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

*Disclaimer*

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »