Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembebasan PPN atas Jasa Pendidikan

Oleh: Maskudin

IBX-Jakarta. Sesuai Pasal 16 PP No.49 Tahun 2022 Jasa pendidikan yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa penyelenggaraan:

a. Pendidikan sekolah;

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan:

1. Pendidikan anak usia dini;

Yang dimaksud dengan “pendidikan anak usia dini” antara lain taman kanak-kanak, raudatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat.

2. Pendidikan dasar;

Yang dimaksud dengan “pendidikan dasar’ antara lain sekolah dasar dan madrasah ibtidaigah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah

atau bentuk lain yang sederajat

3. Pendidikan menengah;

Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” antara lain sekolah menengah atas, madrasah aliyala sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aligahkejuman atau bentuk lain yang sederajat

4. Pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Yang dimaksud dengan “pendidikan tinggi” antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

b. Pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal meliputi jasa penyelenggaraan :

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikanpemberdayaanperempuan;
  5. pendidikan keaksaraan;
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pendidikan kesetaraan; dan
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk

mengembangkan kemampuan peserta didik, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatas tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »