Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembebasan PPN atas Jasa Pendidikan

Oleh: Maskudin

IBX-Jakarta. Sesuai Pasal 16 PP No.49 Tahun 2022 Jasa pendidikan yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa penyelenggaraan:

a. Pendidikan sekolah;

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan:

1. Pendidikan anak usia dini;

Yang dimaksud dengan “pendidikan anak usia dini” antara lain taman kanak-kanak, raudatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat.

2. Pendidikan dasar;

Yang dimaksud dengan “pendidikan dasar’ antara lain sekolah dasar dan madrasah ibtidaigah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah

atau bentuk lain yang sederajat

3. Pendidikan menengah;

Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” antara lain sekolah menengah atas, madrasah aliyala sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aligahkejuman atau bentuk lain yang sederajat

4. Pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Yang dimaksud dengan “pendidikan tinggi” antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

b. Pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal meliputi jasa penyelenggaraan :

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikanpemberdayaanperempuan;
  5. pendidikan keaksaraan;
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pendidikan kesetaraan; dan
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk

mengembangkan kemampuan peserta didik, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatas tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »