Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembebasan PPN atas Jasa Pendidikan

Oleh: Maskudin

IBX-Jakarta. Sesuai Pasal 16 PP No.49 Tahun 2022 Jasa pendidikan yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa penyelenggaraan:

a. Pendidikan sekolah;

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan:

1. Pendidikan anak usia dini;

Yang dimaksud dengan “pendidikan anak usia dini” antara lain taman kanak-kanak, raudatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat.

2. Pendidikan dasar;

Yang dimaksud dengan “pendidikan dasar’ antara lain sekolah dasar dan madrasah ibtidaigah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah

atau bentuk lain yang sederajat

3. Pendidikan menengah;

Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” antara lain sekolah menengah atas, madrasah aliyala sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aligahkejuman atau bentuk lain yang sederajat

4. Pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Yang dimaksud dengan “pendidikan tinggi” antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

b. Pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal meliputi jasa penyelenggaraan :

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikanpemberdayaanperempuan;
  5. pendidikan keaksaraan;
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pendidikan kesetaraan; dan
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk

mengembangkan kemampuan peserta didik, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatas tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

*Disclaimer*

Recent Posts

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »

Inilah Sang Tombak Perekonomian Indonesia !!!

IBX-Jakarta. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga Mengapa UMKM Menjadi Penopang Perekonomian Indonesia? Pertumbuhan UMKM di Indonesia menunjukkan tren positif Pada Tahun 2022 Pada Tahun 2023 Proyeksi pada tahun

Read More »

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah untuk Dukung Ekonomi dan Daya Beli

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memicu daya beli konsumen. “Insentif

Read More »