Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembebasan PPN atas Jasa Pendidikan

Oleh: Maskudin

IBX-Jakarta. Sesuai Pasal 16 PP No.49 Tahun 2022 Jasa pendidikan yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa penyelenggaraan:

a. Pendidikan sekolah;

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan:

1. Pendidikan anak usia dini;

Yang dimaksud dengan “pendidikan anak usia dini” antara lain taman kanak-kanak, raudatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat.

2. Pendidikan dasar;

Yang dimaksud dengan “pendidikan dasar’ antara lain sekolah dasar dan madrasah ibtidaigah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah

atau bentuk lain yang sederajat

3. Pendidikan menengah;

Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” antara lain sekolah menengah atas, madrasah aliyala sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aligahkejuman atau bentuk lain yang sederajat

4. Pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Yang dimaksud dengan “pendidikan tinggi” antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

b. Pendidikan luar sekolah.

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional.

Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal meliputi jasa penyelenggaraan :

  1. pendidikan kecakapan hidup;
  2. pendidikan anak usia dini;
  3. pendidikan kepemudaan;
  4. pendidikanpemberdayaanperempuan;
  5. pendidikan keaksaraan;
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pendidikan kesetaraan; dan
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk

mengembangkan kemampuan peserta didik, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatas tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »