Oleh: Maskudin
IBX-Jakarta. Sesuai Pasal 16 PP No.49 Tahun 2022 Jasa pendidikan yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa penyelenggaraan:
a. Pendidikan sekolah;
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional. Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal meliputi jasa penyelenggaraan:
1. Pendidikan anak usia dini;
Yang dimaksud dengan “pendidikan anak usia dini” antara lain taman kanak-kanak, raudatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat.
2. Pendidikan dasar;
Yang dimaksud dengan “pendidikan dasar’ antara lain sekolah dasar dan madrasah ibtidaigah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah
atau bentuk lain yang sederajat
3. Pendidikan menengah;
Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah” antara lain sekolah menengah atas, madrasah aliyala sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aligahkejuman atau bentuk lain yang sederajat
4. Pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Yang dimaksud dengan “pendidikan tinggi” antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
b. Pendidikan luar sekolah.
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem Pendidikan nasional.
Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal meliputi jasa penyelenggaraan :
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kepemudaan;
- pendidikanpemberdayaanperempuan;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- pendidikan kesetaraan; dan
- pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin Pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatas tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.
*Disclaimer*