Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik

IBX-Jakarta. Mengutip dari laman www.pajak.go.id, sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk,

b. NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, dan

c. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP cabang;

2. Kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan, dan wajib pajak lainnya (pihak lain) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1;

3. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:

a. NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk,

b. NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, dan/atau

c. NPWP cabang dengan NITKU;

4. Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman:

a. https://pajak.go.id/, dan

b. https://portalnpwp.pajak.go.id/, bagi pihak lain yang:

i. memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai terakhir, atau

ii. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 paling sedikit 50 (lima puluh) orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Source: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberian-layanan-pemadanan-nomor-pokok-wajib-pajak-secara-elektronik

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »