Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik

IBX-Jakarta. Mengutip dari laman www.pajak.go.id, sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 antara lain mengatur penggunaan:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk,

b. NPWP dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, dan

c. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP cabang;

2. Kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan, dan wajib pajak lainnya (pihak lain) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1;

3. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan berupa pemadanan:

a. NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NIK, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk,

b. NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dengan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, dan/atau

c. NPWP cabang dengan NITKU;

4. Layanan pemadanan dapat diakses secara elektronik melalui laman:

a. https://pajak.go.id/, dan

b. https://portalnpwp.pajak.go.id/, bagi pihak lain yang:

i. memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai terakhir, atau

ii. melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 paling sedikit 50 (lima puluh) orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Source: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberian-layanan-pemadanan-nomor-pokok-wajib-pajak-secara-elektronik

Recent Posts

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Sukseskan Coretax yang Kini Lebih Stabil

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4),

Read More »

Dokumentasi Kontemporer Transfer Pricing: Kewajiban Pajak yang Tak Boleh Diabaikan

IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum. Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat

Read More »