Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemberlakuan Tarif Trump: Bagaimana Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia?

IBX-Jakarta. Pada tanggal 9 April 2025, Pemerintah Amerika Serikat berencana untuk mulai menerapkan tarif resiprokal 32 persen pada produk Indonesia, selain tarif dasar 10 persen yang sudah diterapkan sejak 5 April. Kebijakan ini berpotensi membawa konsekuensi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia.

Posisi Indonesia dalam kebijakan tarif ini berada dalam urutan ke-8 dalam daftar negara yang terkena dampak kebijakan tarif resiprokal Trump. Indonesia dikenakan tarif trump mencapai 32 persen. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Afrika Selatan (30 persen), India (26 persen), dan Brazil (10 persen), namun lebih rendah dari beberapa negara ASEAN seperti Kamboja (49 persen), Laos (48 persen) dan Vietnam (46 persen).

Pengenaan tarif Trump bertujuan melindungi industri Amerika Serikat dengan membuat barang impor lebih mahal sehingga mendorong masyarakat untuk membeli produk lokal. Namun, bagi negara pengekspor seperti Indonesia, kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi neraca perdagangan dan kestabilan ekonomi. Hal ini juga berpotensi menyebabkan PHK dan perlambatan ekonomi.

Dampak Terhadap Ekspor Indonesia
Ekspor Indonesia ke Amerika Serikat mencapai USD 26,4 miliar pada 2024, mewakili hampir 10 persen dari total ekspor nasional. Dari 10 komoditas non-migas unggulan yang diekspor ke Amerika Serikat, ada tiga sektor padat karya yang diprediksi akan terkena dampak yang paling signifikan, yaitu pakaian dan aksesorinya-rajutan (HS 61); pakaian dan aksesorinya-bukan rajutan(HS 62); serta mebel, furnitur, dan perabotan (HS 94).

Sepanjang 2020 – 2024, Amerika Serikat menyerap lebih dari 50 persen total ekpor ketiga prouk tersebut. dengan nilai mencapai USD 30,4 miliar. Selain itu komoditas lainnya seperti alas kaki, produk pertanian, dan olahan makanan juga akan terpengaruh. Kebijakan ini mengancam jutaan pekerja Indonesia, terutama di sektor tekstil yang mempekerjakan hampir 4 juta orang dan industri furnitur dengan lebih dari 962.000 tenaga kerja.

Dampak Terhadap Eknomi Makro
Tarif Trump telah menyebabkan gejolak pada beberapa indikator ekonomi penting seperti:

  • Nilai Tukar Rupiah: Sempat menembus Rp 17.217 per USD pada 7 April 2025, melebihi titik terlemah saat krisis ekonomi 1998
  • Harga Emas: Harga emas turun ke level USD 3.024 per troy ons, terkoreksi sekitar 3 persen dalam seminggu. Selain itu, harga emas Antam dalam negeri juga turun 4,2 persen.
  • Pasar Modal: IHSG mengalami tekanan signifikan, sejalan dengan penurunan bursa saham global. Indeks utama bursa Amerika Serikat mengalami penurunan antara 3,98 persen hingga 5,97 persen.

Kebijakan ini juga memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia, sebagai berikut:

  • Penurunan permintaan produk Indonesia di pasar Amerika Serikat
  • Peningkatan inflasi dalam negeri akibat pelemahan rupiah
  • Hambatan investasi asing langsung
  • Potensi penurunan pendapatan devisa
  • Tekanan pada neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi

Respon Pemerintah Indonesia dalam Menanggapi Kebijakan Tarif Trump
Dalam menghadapi hal ini, Indonesia memilih jalur diplomasi daripada retaliasi untuk menghindari dampak merugikan yang lebih besar terhadap perekonomian di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan tim yang terdiri dari Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menegosiasikan tarif dengan pemerintah AS.

Selain itu, Pemerintah juga berencana untuk mengumpulkan masukan dari pelaku usaha untuk merumuskan strategi, meningkatkan perdagangan dengan megara-negara Eropa sebagai alternatif pasar, menjaga hubungan dagang bilateral jangka panjang, dan melindungi iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Upaya-upaya ini dilakukan pemerintah dalam menanggapi kebijakan Tarif Trump guna meminimalisir dampak terhadap perekonomian Indonesia.

*Disclaimer
Sumber: Bagaimana Tarif Trump Memengaruhi Ekspor dan Kondisi Ekonomi Makro Indonesia? (kompas.id)

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »