Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemberlakuan Tarif Trump: Bagaimana Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia?

IBX-Jakarta. Pada tanggal 9 April 2025, Pemerintah Amerika Serikat berencana untuk mulai menerapkan tarif resiprokal 32 persen pada produk Indonesia, selain tarif dasar 10 persen yang sudah diterapkan sejak 5 April. Kebijakan ini berpotensi membawa konsekuensi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia.

Posisi Indonesia dalam kebijakan tarif ini berada dalam urutan ke-8 dalam daftar negara yang terkena dampak kebijakan tarif resiprokal Trump. Indonesia dikenakan tarif trump mencapai 32 persen. Tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Afrika Selatan (30 persen), India (26 persen), dan Brazil (10 persen), namun lebih rendah dari beberapa negara ASEAN seperti Kamboja (49 persen), Laos (48 persen) dan Vietnam (46 persen).

Pengenaan tarif Trump bertujuan melindungi industri Amerika Serikat dengan membuat barang impor lebih mahal sehingga mendorong masyarakat untuk membeli produk lokal. Namun, bagi negara pengekspor seperti Indonesia, kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi neraca perdagangan dan kestabilan ekonomi. Hal ini juga berpotensi menyebabkan PHK dan perlambatan ekonomi.

Dampak Terhadap Ekspor Indonesia
Ekspor Indonesia ke Amerika Serikat mencapai USD 26,4 miliar pada 2024, mewakili hampir 10 persen dari total ekspor nasional. Dari 10 komoditas non-migas unggulan yang diekspor ke Amerika Serikat, ada tiga sektor padat karya yang diprediksi akan terkena dampak yang paling signifikan, yaitu pakaian dan aksesorinya-rajutan (HS 61); pakaian dan aksesorinya-bukan rajutan(HS 62); serta mebel, furnitur, dan perabotan (HS 94).

Sepanjang 2020 – 2024, Amerika Serikat menyerap lebih dari 50 persen total ekpor ketiga prouk tersebut. dengan nilai mencapai USD 30,4 miliar. Selain itu komoditas lainnya seperti alas kaki, produk pertanian, dan olahan makanan juga akan terpengaruh. Kebijakan ini mengancam jutaan pekerja Indonesia, terutama di sektor tekstil yang mempekerjakan hampir 4 juta orang dan industri furnitur dengan lebih dari 962.000 tenaga kerja.

Dampak Terhadap Eknomi Makro
Tarif Trump telah menyebabkan gejolak pada beberapa indikator ekonomi penting seperti:

  • Nilai Tukar Rupiah: Sempat menembus Rp 17.217 per USD pada 7 April 2025, melebihi titik terlemah saat krisis ekonomi 1998
  • Harga Emas: Harga emas turun ke level USD 3.024 per troy ons, terkoreksi sekitar 3 persen dalam seminggu. Selain itu, harga emas Antam dalam negeri juga turun 4,2 persen.
  • Pasar Modal: IHSG mengalami tekanan signifikan, sejalan dengan penurunan bursa saham global. Indeks utama bursa Amerika Serikat mengalami penurunan antara 3,98 persen hingga 5,97 persen.

Kebijakan ini juga memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian Indonesia, sebagai berikut:

  • Penurunan permintaan produk Indonesia di pasar Amerika Serikat
  • Peningkatan inflasi dalam negeri akibat pelemahan rupiah
  • Hambatan investasi asing langsung
  • Potensi penurunan pendapatan devisa
  • Tekanan pada neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi

Respon Pemerintah Indonesia dalam Menanggapi Kebijakan Tarif Trump
Dalam menghadapi hal ini, Indonesia memilih jalur diplomasi daripada retaliasi untuk menghindari dampak merugikan yang lebih besar terhadap perekonomian di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan tim yang terdiri dari Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menegosiasikan tarif dengan pemerintah AS.

Selain itu, Pemerintah juga berencana untuk mengumpulkan masukan dari pelaku usaha untuk merumuskan strategi, meningkatkan perdagangan dengan megara-negara Eropa sebagai alternatif pasar, menjaga hubungan dagang bilateral jangka panjang, dan melindungi iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Upaya-upaya ini dilakukan pemerintah dalam menanggapi kebijakan Tarif Trump guna meminimalisir dampak terhadap perekonomian Indonesia.

*Disclaimer
Sumber: Bagaimana Tarif Trump Memengaruhi Ekspor dan Kondisi Ekonomi Makro Indonesia? (kompas.id)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »