Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksaaan Alamat dan Pengawasan Atas Konfirmasi yang Telah Diberikan Klien

Auditor harus melaksanakan prosedur untuk memeriksa alamat atau alamat e-mail yang digunakan dalam konfirmasi. Sebagai contoh, audior harus mempertimbangkan untuk melakukan prosedur tambahan apabila alamat hanya berupa kotak pos, atau apabila alamat e-mail tidak sama dengan alamat Web site pelanggan.

Untuk konfirmasi yang dikirim melalui pos, auditor harus melaksa-nakan pengawasan atas konfirmasi sampai jawaban diterima dari debitur. Klien boleh membantu dalam penyiapan kontirmasi, tetapi auditor bertanggungjawab untuk memastikan bahwa konfirmasi sudah dikirim melalui pos di luar kantor klien. Alamat pengembalian surat jawaban (dalam hal ini alamat kantor akuntan) sebaiknya sudah tertulis pada semua amplop jawaban agar surat yang tidak sampai ke tujuan akhirnya dikirim kembali ke kantor akuntan dan untuk memastikan bahwa semua jawabandikirim langsung ke kantor akuntan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »