IBX – Jakarta. Pemerintah tengah mengkaji penerapan pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel, khususnya Nickel Pig Iron (NPI). Hal ini dilakukan karena pemerintah memutuskan untuk tidak melanjuti rencana pengenaan pajak ekspor pada batubara. Ini bertujuan untuk menjadi salah satu opsi dalam memperkuat penerimaan negara di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.
Pemerintah hingga saat ini memang belum menerapkan bea keluar untuk produk NPI. Saat ini, kebijakan bea keluar hanya diberlakukan pada komoditas tertentu. Di antaranya bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% serta bauksit yang telah melalui proses pencucian dengan kandungan alumina di atas 42%.
Untuk produk hasil olahan mineral logam, pungutan ekspor juga telah diterapkan pada sejumlah jenis konsentrat, seperti tembaga, besi laterit, timbal, dan seng, dengan batasan kadar tertentu yang telah ditetapkan.
Di luar nikel, pemerintah turut membuka peluang penerapan bea keluar pada ekspor batu bara. Pertimbangan ini muncul seiring tingginya harga komoditas energi di pasar global, yang dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara.
Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan terkait batu bara masih memerlukan kajian yang lebih komprehensif. Salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah beragamnya kualitas batubara domestik, terutama dari sisi kandungan nilai kalor.
Sumber: NPI Berpotensi Kena Pajak Ekspor, Pemerintah Susun Formulasi


