Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Pastikan Aturan Pajak Baru di Marketplace Bukan Beban Tambahan

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wacana penunjukan platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penjualan barang secara daring bukan merupakan jenis pajak baru.

Kebijakan ini kini berada dalam tahap akhir penyusunan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan keadilan antar pelaku bisnis.

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Rosmauli menegaskan bahwa kewajiban pajak penghasilan tetap berlaku atas peningkatan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, termasuk dari aktivitas jual-beli secara daring. Namun, melalui sistem baru ini, pembayaran pajak akan menjadi lebih praktis karena telah terhubung langsung dengan platform tempat penjual beroperasi.

DJP juga menekankan bahwa pengusaha perorangan yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak dalam mekanisme pemungutan ini.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.

Menurut DJP, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mudah dijalankan oleh pelaku usaha, sekaligus memperkuat pemantauan atas kegiatan ekonomi digital. Sistem ini dibuat agar tingkat kepatuhan meningkat tanpa menambah beban baru atau menciptakan jenis pajak tambahan.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut PPh, pemerintah berharap kepatuhan pajak menjadi lebih seimbang dan sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing pelaku.

Rosmauli menyampaikan bahwa aturan ini masih dalam tahap penyelesaian di internal pemerintah. Jika sudah ditetapkan secara resmi, DJP akan menyosialisasikannya secara jelas dan transparan kepada masyarakat.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan,” tegasnya.

DJP juga menyatakan bahwa proses penyusunan ketentuan ini telah melibatkan meaningful participation, yaitu dialog aktif bersama para pelaku industri e-commerce serta koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tutup Rosmauli.

Sumber: Okezone

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »