IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wacana penunjukan platform marketplace seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penjualan barang secara daring bukan merupakan jenis pajak baru.
Kebijakan ini kini berada dalam tahap akhir penyusunan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan keadilan antar pelaku bisnis.
“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Rosmauli menegaskan bahwa kewajiban pajak penghasilan tetap berlaku atas peningkatan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak, termasuk dari aktivitas jual-beli secara daring. Namun, melalui sistem baru ini, pembayaran pajak akan menjadi lebih praktis karena telah terhubung langsung dengan platform tempat penjual beroperasi.
DJP juga menekankan bahwa pengusaha perorangan yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak dalam mekanisme pemungutan ini.
“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli.
Menurut DJP, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mudah dijalankan oleh pelaku usaha, sekaligus memperkuat pemantauan atas kegiatan ekonomi digital. Sistem ini dibuat agar tingkat kepatuhan meningkat tanpa menambah beban baru atau menciptakan jenis pajak tambahan.
“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli.
Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut PPh, pemerintah berharap kepatuhan pajak menjadi lebih seimbang dan sesuai dengan kapasitas usaha masing-masing pelaku.
Rosmauli menyampaikan bahwa aturan ini masih dalam tahap penyelesaian di internal pemerintah. Jika sudah ditetapkan secara resmi, DJP akan menyosialisasikannya secara jelas dan transparan kepada masyarakat.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan,” tegasnya.
DJP juga menyatakan bahwa proses penyusunan ketentuan ini telah melibatkan meaningful participation, yaitu dialog aktif bersama para pelaku industri e-commerce serta koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi,” tutup Rosmauli.
Sumber: Okezone


