Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah untuk Dukung Ekonomi dan Daya Beli

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memicu daya beli konsumen. “Insentif ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dengan cara merangsang daya beli masyarakat,” ujarnya di Jakarta pada hari Rabu.

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang mendukung pergerakan ekonomi. Sektor ini, yang merupakan sektor padat karya, memerlukan banyak tenaga kerja, sehingga setiap aktivitas di sektor ini akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja.

“Dengan adanya dana yang tersedia untuk dibelanjakan, daya beli masyarakat akan meningkat dan mendorong pergerakan ekonomi. Efek berganda dari sektor properti ini penting dalam konteks perpanjangan insentif PPN DTP Rumah,” jelas Dwi.

Selain itu, pembangunan rumah melibatkan berbagai bahan dan produk seperti kaca, keramik, dan cat, yang menciptakan aktivitas ekonomi melalui transaksi kebutuhan tersebut.

Insentif PPN DTP Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024. Ketentuan ini mencakup penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP diberikan untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dari harga jual maksimum Rp5 miliar. Berdasarkan Pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam dua periode: periode pertama dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP, dan periode kedua dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024 dengan PPN ditanggung sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini hanya bisa dimanfaatkan sekali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah perpanjang PPN DTP rumah guna genjot efek berganda ekonomi (antaranews.com)

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »