Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah untuk Dukung Ekonomi dan Daya Beli

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memicu daya beli konsumen. “Insentif ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dengan cara merangsang daya beli masyarakat,” ujarnya di Jakarta pada hari Rabu.

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang mendukung pergerakan ekonomi. Sektor ini, yang merupakan sektor padat karya, memerlukan banyak tenaga kerja, sehingga setiap aktivitas di sektor ini akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja.

“Dengan adanya dana yang tersedia untuk dibelanjakan, daya beli masyarakat akan meningkat dan mendorong pergerakan ekonomi. Efek berganda dari sektor properti ini penting dalam konteks perpanjangan insentif PPN DTP Rumah,” jelas Dwi.

Selain itu, pembangunan rumah melibatkan berbagai bahan dan produk seperti kaca, keramik, dan cat, yang menciptakan aktivitas ekonomi melalui transaksi kebutuhan tersebut.

Insentif PPN DTP Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024. Ketentuan ini mencakup penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Insentif PPN DTP diberikan untuk dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dari harga jual maksimum Rp5 miliar. Berdasarkan Pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran insentif ini akan dilakukan dalam dua periode: periode pertama dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP, dan periode kedua dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024 dengan PPN ditanggung sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan ini hanya bisa dimanfaatkan sekali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah perpanjang PPN DTP rumah guna genjot efek berganda ekonomi (antaranews.com)

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »