Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Sementara PPN 12% Ditunda

IBX-Jakarta. Pemerintahan Prabowo Subianto dilaporkan akan mempertimbangkan untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12%. Sebagai alternatif, berbagai strategi telah dirancang untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menyatakan bahwa pemerintahan di bawah Prabowo akan mengevaluasi penundaan kenaikan PPN. Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat membantu menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah.

“Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menunda PPN 12%,” ujar Anggawira kepada Kontan, Kamis (10/10). 

Anggawira menjelaskan bahwa faktor pertama adalah situasi ekonomi saat ini. Ekonomi Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan, seperti melemahnya sektor manufaktur, deflasi, dan penurunan daya beli masyarakat. Pemerintahan Prabowo mungkin akan mempertimbangkan penundaan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan menghindari inflasi yang dapat menghambat pemulihan ekonomi.

Kedua, hal ini berkaitan dengan daya beli dan konsumsi rumah tangga. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung memengaruhi harga barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN dapat menjadi beban bagi masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah yang berperan penting dalam pendorong konsumsi. Oleh karena itu, penundaan tarif dapat menjadi langkah untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.

Ketiga, perlu mempertimbangkan kondisi bisnis. Dunia usaha juga memerlukan dukungan agar tidak terbebani oleh kenaikan pajak di tengah pemulihan pasca-pandemi. Penundaan tarif PPN dapat memberikan kesempatan bagi sektor swasta untuk berkembang lebih cepat.

“Penundaan tarif PPN 12% tentunya akan berdampak pada target penerimaan negara dari sektor pajak, mengingat PPN merupakan salah satu sumber penerimaan yang signifikan,” ungkapnya.

Angga menyatakan bahwa pemerintah perlu bersiap menghadapi kemungkinan defisit yang lebih besar jika penundaan dilakukan tanpa adanya strategi penerimaan yang jelas. Namun, penundaan ini dapat membantu menjaga stabilitas harga dan konsumsi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan konsumsi yang terjaga, aktivitas bisnis dapat berjalan lebih baik, sehingga perekonomian dapat pulih lebih cepat.

Dengan mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN menjadi 12%, Anggawira menyebutkan bahwa pemerintahan Prabowo telah mempersiapkan berbagai strategi untuk menjaga penerimaan pajak.

Perluasan Basis Pajak

Pemerintahan Prabowo dapat mengatasi penurunan penerimaan dari PPN dengan memperluas basis pajak, seperti menerapkan pajak pada sektor-sektor baru atau meningkatkan kepatuhan pajak di sektor informal dan digital. Langkah pertama adalah memperkuat administrasi pajak. Digitalisasi dan perbaikan sistem administrasi pajak juga dapat menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif PPN.

Kedua, diversifikasi sumber penerimaan. Selain PPN, pemerintah dapat mengeksplorasi potensi penerimaan lainnya, seperti dari pajak penghasilan, cukai, dan pajak baru dari ekonomi hijau atau sektor yang belum dioptimalkan, seperti pajak karbon dan pajak kekayaan.

“Selain itu juga Optimalisasi BUMN dan Investasi. Meningkatkan kontribusi BUMN dan memperbaiki iklim investasi juga bisa menjadi strategi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara secara lebih berkelanjutan,” jelasnya. 

Sumber: PPN 12% Akan Ditunda, Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Dongkrak Penerimaan Pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »