Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Sementara PPN 12% Ditunda

IBX-Jakarta. Pemerintahan Prabowo Subianto dilaporkan akan mempertimbangkan untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12%. Sebagai alternatif, berbagai strategi telah dirancang untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menyatakan bahwa pemerintahan di bawah Prabowo akan mengevaluasi penundaan kenaikan PPN. Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat membantu menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah.

“Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menunda PPN 12%,” ujar Anggawira kepada Kontan, Kamis (10/10). 

Anggawira menjelaskan bahwa faktor pertama adalah situasi ekonomi saat ini. Ekonomi Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan, seperti melemahnya sektor manufaktur, deflasi, dan penurunan daya beli masyarakat. Pemerintahan Prabowo mungkin akan mempertimbangkan penundaan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan menghindari inflasi yang dapat menghambat pemulihan ekonomi.

Kedua, hal ini berkaitan dengan daya beli dan konsumsi rumah tangga. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung memengaruhi harga barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN dapat menjadi beban bagi masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah yang berperan penting dalam pendorong konsumsi. Oleh karena itu, penundaan tarif dapat menjadi langkah untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.

Ketiga, perlu mempertimbangkan kondisi bisnis. Dunia usaha juga memerlukan dukungan agar tidak terbebani oleh kenaikan pajak di tengah pemulihan pasca-pandemi. Penundaan tarif PPN dapat memberikan kesempatan bagi sektor swasta untuk berkembang lebih cepat.

“Penundaan tarif PPN 12% tentunya akan berdampak pada target penerimaan negara dari sektor pajak, mengingat PPN merupakan salah satu sumber penerimaan yang signifikan,” ungkapnya.

Angga menyatakan bahwa pemerintah perlu bersiap menghadapi kemungkinan defisit yang lebih besar jika penundaan dilakukan tanpa adanya strategi penerimaan yang jelas. Namun, penundaan ini dapat membantu menjaga stabilitas harga dan konsumsi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan konsumsi yang terjaga, aktivitas bisnis dapat berjalan lebih baik, sehingga perekonomian dapat pulih lebih cepat.

Dengan mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN menjadi 12%, Anggawira menyebutkan bahwa pemerintahan Prabowo telah mempersiapkan berbagai strategi untuk menjaga penerimaan pajak.

Perluasan Basis Pajak

Pemerintahan Prabowo dapat mengatasi penurunan penerimaan dari PPN dengan memperluas basis pajak, seperti menerapkan pajak pada sektor-sektor baru atau meningkatkan kepatuhan pajak di sektor informal dan digital. Langkah pertama adalah memperkuat administrasi pajak. Digitalisasi dan perbaikan sistem administrasi pajak juga dapat menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif PPN.

Kedua, diversifikasi sumber penerimaan. Selain PPN, pemerintah dapat mengeksplorasi potensi penerimaan lainnya, seperti dari pajak penghasilan, cukai, dan pajak baru dari ekonomi hijau atau sektor yang belum dioptimalkan, seperti pajak karbon dan pajak kekayaan.

“Selain itu juga Optimalisasi BUMN dan Investasi. Meningkatkan kontribusi BUMN dan memperbaiki iklim investasi juga bisa menjadi strategi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara secara lebih berkelanjutan,” jelasnya. 

Sumber: PPN 12% Akan Ditunda, Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Dongkrak Penerimaan Pajak

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »