Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Sementara PPN 12% Ditunda

IBX-Jakarta. Pemerintahan Prabowo Subianto dilaporkan akan mempertimbangkan untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12%. Sebagai alternatif, berbagai strategi telah dirancang untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menyatakan bahwa pemerintahan di bawah Prabowo akan mengevaluasi penundaan kenaikan PPN. Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat membantu menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah.

“Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menunda PPN 12%,” ujar Anggawira kepada Kontan, Kamis (10/10). 

Anggawira menjelaskan bahwa faktor pertama adalah situasi ekonomi saat ini. Ekonomi Indonesia sedang menghadapi berbagai tantangan, seperti melemahnya sektor manufaktur, deflasi, dan penurunan daya beli masyarakat. Pemerintahan Prabowo mungkin akan mempertimbangkan penundaan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan menghindari inflasi yang dapat menghambat pemulihan ekonomi.

Kedua, hal ini berkaitan dengan daya beli dan konsumsi rumah tangga. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung memengaruhi harga barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN dapat menjadi beban bagi masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah yang berperan penting dalam pendorong konsumsi. Oleh karena itu, penundaan tarif dapat menjadi langkah untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.

Ketiga, perlu mempertimbangkan kondisi bisnis. Dunia usaha juga memerlukan dukungan agar tidak terbebani oleh kenaikan pajak di tengah pemulihan pasca-pandemi. Penundaan tarif PPN dapat memberikan kesempatan bagi sektor swasta untuk berkembang lebih cepat.

“Penundaan tarif PPN 12% tentunya akan berdampak pada target penerimaan negara dari sektor pajak, mengingat PPN merupakan salah satu sumber penerimaan yang signifikan,” ungkapnya.

Angga menyatakan bahwa pemerintah perlu bersiap menghadapi kemungkinan defisit yang lebih besar jika penundaan dilakukan tanpa adanya strategi penerimaan yang jelas. Namun, penundaan ini dapat membantu menjaga stabilitas harga dan konsumsi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan konsumsi yang terjaga, aktivitas bisnis dapat berjalan lebih baik, sehingga perekonomian dapat pulih lebih cepat.

Dengan mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN menjadi 12%, Anggawira menyebutkan bahwa pemerintahan Prabowo telah mempersiapkan berbagai strategi untuk menjaga penerimaan pajak.

Perluasan Basis Pajak

Pemerintahan Prabowo dapat mengatasi penurunan penerimaan dari PPN dengan memperluas basis pajak, seperti menerapkan pajak pada sektor-sektor baru atau meningkatkan kepatuhan pajak di sektor informal dan digital. Langkah pertama adalah memperkuat administrasi pajak. Digitalisasi dan perbaikan sistem administrasi pajak juga dapat menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif PPN.

Kedua, diversifikasi sumber penerimaan. Selain PPN, pemerintah dapat mengeksplorasi potensi penerimaan lainnya, seperti dari pajak penghasilan, cukai, dan pajak baru dari ekonomi hijau atau sektor yang belum dioptimalkan, seperti pajak karbon dan pajak kekayaan.

“Selain itu juga Optimalisasi BUMN dan Investasi. Meningkatkan kontribusi BUMN dan memperbaiki iklim investasi juga bisa menjadi strategi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara secara lebih berkelanjutan,” jelasnya. 

Sumber: PPN 12% Akan Ditunda, Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Dongkrak Penerimaan Pajak

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »