Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemprov DKI Jakarta Kembali Tawarkan Empat Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Ini Rinciannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025, sebagai bentuk kepedulian terhadap kemampuan ekonomi warga sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Ada empat skema insentif yang ditawarkan:

1. Pembebasan 100% Pokok PBB-P2

Warga Jakarta yang memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta berhak mendapat pembebasan penuh dari pokok PBB-P2. Syaratnya, wajib pajak harus orang pribadi dan NIK-nya telah tervalidasi di sistem Pajak Online. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi.

2. Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2

Wajib pajak yang tahun lalu sudah mendapatkan pembebasan akan secara otomatis mendapat potongan 50%. Selain itu, kenaikan PBB-P2 tahun ini dibatasi maksimal 50% dari tahun sebelumnya untuk menghindari lonjakan beban pajak.

3. Keringanan Pembayaran Berdasarkan Periode

Warga yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pajak sebagai berikut:

  • Tahun 2025: Diskon 10% (8 April–31 Mei), 7,5% (1 Juni–31 Juli), dan 5% (1 Agustus–30 September).
  • Tahun 2020–2024: Potongan 5% hingga 31 Desember 2025.
  • Tahun 2013–2019: Potongan 50% hingga 31 Desember 2025.
  • Tahun 2010–2012: Tambahan diskon 25% di atas potongan 25% yang sudah diatur sejak 2017.

4. Penghapusan Sanksi Administratif

Pemprov juga menghapus bunga dan denda keterlambatan pembayaran, memberikan ruang bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban.

Kebijakan ini menunjukkan upaya Pemprov DKI dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan kota dengan daya beli masyarakat. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan insentif ini sebelum periode berakhir. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online DKI Jakarta.

Sumber: Pemprov DKI Jakarta Rilis Empat Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »