Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemprov DKI Jakarta Kembali Tawarkan Empat Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Ini Rinciannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025, sebagai bentuk kepedulian terhadap kemampuan ekonomi warga sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Ada empat skema insentif yang ditawarkan:

1. Pembebasan 100% Pokok PBB-P2

Warga Jakarta yang memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta berhak mendapat pembebasan penuh dari pokok PBB-P2. Syaratnya, wajib pajak harus orang pribadi dan NIK-nya telah tervalidasi di sistem Pajak Online. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi.

2. Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2

Wajib pajak yang tahun lalu sudah mendapatkan pembebasan akan secara otomatis mendapat potongan 50%. Selain itu, kenaikan PBB-P2 tahun ini dibatasi maksimal 50% dari tahun sebelumnya untuk menghindari lonjakan beban pajak.

3. Keringanan Pembayaran Berdasarkan Periode

Warga yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pajak sebagai berikut:

  • Tahun 2025: Diskon 10% (8 April–31 Mei), 7,5% (1 Juni–31 Juli), dan 5% (1 Agustus–30 September).
  • Tahun 2020–2024: Potongan 5% hingga 31 Desember 2025.
  • Tahun 2013–2019: Potongan 50% hingga 31 Desember 2025.
  • Tahun 2010–2012: Tambahan diskon 25% di atas potongan 25% yang sudah diatur sejak 2017.

4. Penghapusan Sanksi Administratif

Pemprov juga menghapus bunga dan denda keterlambatan pembayaran, memberikan ruang bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban.

Kebijakan ini menunjukkan upaya Pemprov DKI dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan kota dengan daya beli masyarakat. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan insentif ini sebelum periode berakhir. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online DKI Jakarta.

Sumber: Pemprov DKI Jakarta Rilis Empat Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »