IBX-Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025, sebagai bentuk kepedulian terhadap kemampuan ekonomi warga sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pajak.
Ada empat skema insentif yang ditawarkan:
1. Pembebasan 100% Pokok PBB-P2
Warga Jakarta yang memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta berhak mendapat pembebasan penuh dari pokok PBB-P2. Syaratnya, wajib pajak harus orang pribadi dan NIK-nya telah tervalidasi di sistem Pajak Online. Pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi.
2. Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2
Wajib pajak yang tahun lalu sudah mendapatkan pembebasan akan secara otomatis mendapat potongan 50%. Selain itu, kenaikan PBB-P2 tahun ini dibatasi maksimal 50% dari tahun sebelumnya untuk menghindari lonjakan beban pajak.
3. Keringanan Pembayaran Berdasarkan Periode
Warga yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pajak sebagai berikut:
- Tahun 2025: Diskon 10% (8 April–31 Mei), 7,5% (1 Juni–31 Juli), dan 5% (1 Agustus–30 September).
- Tahun 2020–2024: Potongan 5% hingga 31 Desember 2025.
- Tahun 2013–2019: Potongan 50% hingga 31 Desember 2025.
- Tahun 2010–2012: Tambahan diskon 25% di atas potongan 25% yang sudah diatur sejak 2017.
4. Penghapusan Sanksi Administratif
Pemprov juga menghapus bunga dan denda keterlambatan pembayaran, memberikan ruang bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban.
Kebijakan ini menunjukkan upaya Pemprov DKI dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan kota dengan daya beli masyarakat. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan insentif ini sebelum periode berakhir. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online DKI Jakarta.
Sumber: Pemprov DKI Jakarta Rilis Empat Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025


