Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemprov Jakarta Gulirkan Insentif Pajak untuk Dongkrak Sektor Perhotelan dan Kuliner

IBX-Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggulirkan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan makanan-minuman (F&B). Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta serta strategi Pemprov dalam menggerakkan kembali roda perekonomian kota pascapandemi.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa keringanan pajak untuk sektor perhotelan tengah disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Bahkan mungkin dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus untuk peringanan pajak untuk hotel. Tapi mungkin dalam minggu ini, hari Rabu, kita akan men-declare,” ujar Rano saat menghadiri upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Rano menegaskan bahwa pendapatan daerah harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk stimulus nyata. Salah satunya adalah untuk sektor perhotelan yang kini tengah terdampak penurunan okupansi. “Itulah kenapa Jakarta setiap minggu membuat atraksi dan event dalam rangka meningkatkan jumlah kunjungan,” tambahnya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa insentif tersebut berupa pengurangan beban pajak sebesar 50% untuk dua bulan pertama sejak kebijakan diberlakukan. Setelah itu, pengurangan pajak akan berlanjut sebesar 20% untuk dua bulan berikutnya. “Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel, yaitu 50% selama dua bulan pertama dan 20% untuk dua bulan berikutnya,” jelas Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Selain sektor perhotelan, Pemprov juga akan memberikan potongan pajak sebesar 20% untuk pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Pramono mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus membangkitkan semangat pelaku industri dalam menjalankan usahanya. “Kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” ungkapnya.

Meski belum diumumkan tanggal pasti pemberlakuan insentif tersebut, Pemprov memastikan bahwa seluruh kebijakan telah disiapkan secara matang. Rano Karno juga menekankan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari sejumlah stimulus sebelumnya, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dengan langkah ini, Pemprov Jakarta berharap tingkat hunian hotel dan perputaran ekonomi sektor F&B dapat kembali meningkat, seiring bertambahnya jumlah kunjungan masyarakat dan wisatawan ke Ibu Kota.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »