Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi

IBX-Jakarta. Keringanan Pajak Kendaraan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Jambi bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di tahun 2024. Adapun keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Provinsi Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan diberikan selama 1 tahun penuh melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Pemprov Aceh memberlakukan keringanan pajak mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Dalam Pergub Aceh nomor 40 Tahun 2023, pemutihan pajak ini diberlakukan dengan tujuan meringankan beban perekonomian Masyarakat akibat inflasi kenaikan harga barang pokok dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan terkait penghapusan database kendaraan bermotor yang dua tahun tidak mendaftar ulang setelah habisa masa berlaku STNK dan juga untuk memberi kesadaran kepada Masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu, kebijakan pemutihan pajak ini juga bisa berimplikasi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dalam program pemutihan pajak ini, Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan dapat memanfaatkan keringanan dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif.

  • Provinsi Jambi

Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi diberlakukan dari 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Keringanan pajak kendaraan diberlakukan dalam rangka memperingati HUT Kota Jambi yang ke-67 pada 6 Januari 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan keringanan berupa:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
  • Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan kendaraan lelang (lelang kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaran dinas pemerintah, dan perusahaan pembiayaan).
  • Bebas pajak progresif

Perlu dicatat bahwa program pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru (BBN I), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutase keluar provinsi. Wajib Pajak yang berpartisipasi pada program ini akan mendapatkan souvenir yang menarik dari Pemprov Jambi.

Lukman Hakim selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi berpendapat bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada Masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74A UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »