Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi

IBX-Jakarta. Keringanan Pajak Kendaraan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Jambi bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di tahun 2024. Adapun keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Provinsi Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan diberikan selama 1 tahun penuh melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Pemprov Aceh memberlakukan keringanan pajak mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Dalam Pergub Aceh nomor 40 Tahun 2023, pemutihan pajak ini diberlakukan dengan tujuan meringankan beban perekonomian Masyarakat akibat inflasi kenaikan harga barang pokok dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan terkait penghapusan database kendaraan bermotor yang dua tahun tidak mendaftar ulang setelah habisa masa berlaku STNK dan juga untuk memberi kesadaran kepada Masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu, kebijakan pemutihan pajak ini juga bisa berimplikasi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dalam program pemutihan pajak ini, Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan dapat memanfaatkan keringanan dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif.

  • Provinsi Jambi

Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi diberlakukan dari 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Keringanan pajak kendaraan diberlakukan dalam rangka memperingati HUT Kota Jambi yang ke-67 pada 6 Januari 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan keringanan berupa:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
  • Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan kendaraan lelang (lelang kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaran dinas pemerintah, dan perusahaan pembiayaan).
  • Bebas pajak progresif

Perlu dicatat bahwa program pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru (BBN I), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutase keluar provinsi. Wajib Pajak yang berpartisipasi pada program ini akan mendapatkan souvenir yang menarik dari Pemprov Jambi.

Lukman Hakim selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi berpendapat bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada Masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74A UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

*Disclaimer*

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »