IBX-Jakarta. Keringanan Pajak Kendaraan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Jambi bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di tahun 2024. Adapun keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Provinsi Aceh
Program pemutihan pajak kendaraan diberikan selama 1 tahun penuh melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. Pemprov Aceh memberlakukan keringanan pajak mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Dalam Pergub Aceh nomor 40 Tahun 2023, pemutihan pajak ini diberlakukan dengan tujuan meringankan beban perekonomian Masyarakat akibat inflasi kenaikan harga barang pokok dan mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan terkait penghapusan database kendaraan bermotor yang dua tahun tidak mendaftar ulang setelah habisa masa berlaku STNK dan juga untuk memberi kesadaran kepada Masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu, kebijakan pemutihan pajak ini juga bisa berimplikasi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dalam program pemutihan pajak ini, Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan dapat memanfaatkan keringanan dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pajak progresif.
- Provinsi Jambi
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi diberlakukan dari 6 Januari hingga 28 Maret 2024. Keringanan pajak kendaraan diberlakukan dalam rangka memperingati HUT Kota Jambi yang ke-67 pada 6 Januari 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan keringanan berupa:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
- Bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan kendaraan lelang (lelang kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaran dinas pemerintah, dan perusahaan pembiayaan).
- Bebas pajak progresif
Perlu dicatat bahwa program pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru (BBN I), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutase keluar provinsi. Wajib Pajak yang berpartisipasi pada program ini akan mendapatkan souvenir yang menarik dari Pemprov Jambi.
Lukman Hakim selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi berpendapat bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jambi kepada Masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74A UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
*Disclaimer*