Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Pajak E-Commerce 2026 Ditunda, Ini Alasannya

IBX – Jakarta. Rencana Pemerintah dalam menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan para pedagang e-commerce kembali menjadi perhatian. Dirjen Pajak menyebutkan bahwa target pungutan pajak e-commerce mulai diimplementasikan pada Februari 2026 sekarang, tetapi sepertinya sampai sekarang masih belum diberlakukan dan terjadi penundaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini tergolong masih lemah sekitar 5%. Maka dari itu, terdapat penundaan dan mensyaratkan penerapan kebijakan pajak ini dengan batas minimal pertumbuhan ekonomi sebesar 6%.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah mencapai 6% atau lebih, maka PPh atas penghasilan pedagang online bisa dikenakan. Kalau belum mencapai 6%, ya tidak dikenakan,” ucap Purbaya

Adanya penundaan penerapan pajak e-commerce ini memberikan ruang bernapas bagi pada pedagang online, khususnya UMKM karena mereka belum terbebani oleh pemotongan Pajak Penghasilan secara langsung di marketplace yang berpotensi menekan arus kas usaha. Sedangkan dari sisi konsumen, penundaan ini membantu adanya potensi kenaikan harga barang. Selain itu, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi kebijakan terbaru, dikarenakan bisa saja hal ini dapat membawa dampak negatif dan menurunnya daya beli masyarakat yang disebabkan oleh kenaikan harga barang.

Kebijakan pemungutan PPh atas pendapatan para pedagang e-commerce diberlakukan dengan tujuan untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah era ekonomi digital saat ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pedagang e-commerce turut membayar pajak secara resmi seperti pedagang offline. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, keadilan dalam perpajakan, dan memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi yang terus berkembang.

Terkait situasi saat ini yang cukup menantang, Menkeu Purbaya optimis bahwa pertumbuhan ekonomi dapat didorong menuju 6% dalam waktu dekat dan lebih tinggi kedepannya.

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »