Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Pajak E-Commerce 2026 Ditunda, Ini Alasannya

IBX – Jakarta. Rencana Pemerintah dalam menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan para pedagang e-commerce kembali menjadi perhatian. Dirjen Pajak menyebutkan bahwa target pungutan pajak e-commerce mulai diimplementasikan pada Februari 2026 sekarang, tetapi sepertinya sampai sekarang masih belum diberlakukan dan terjadi penundaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini tergolong masih lemah sekitar 5%. Maka dari itu, terdapat penundaan dan mensyaratkan penerapan kebijakan pajak ini dengan batas minimal pertumbuhan ekonomi sebesar 6%.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah mencapai 6% atau lebih, maka PPh atas penghasilan pedagang online bisa dikenakan. Kalau belum mencapai 6%, ya tidak dikenakan,” ucap Purbaya

Adanya penundaan penerapan pajak e-commerce ini memberikan ruang bernapas bagi pada pedagang online, khususnya UMKM karena mereka belum terbebani oleh pemotongan Pajak Penghasilan secara langsung di marketplace yang berpotensi menekan arus kas usaha. Sedangkan dari sisi konsumen, penundaan ini membantu adanya potensi kenaikan harga barang. Selain itu, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi kebijakan terbaru, dikarenakan bisa saja hal ini dapat membawa dampak negatif dan menurunnya daya beli masyarakat yang disebabkan oleh kenaikan harga barang.

Kebijakan pemungutan PPh atas pendapatan para pedagang e-commerce diberlakukan dengan tujuan untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah era ekonomi digital saat ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pedagang e-commerce turut membayar pajak secara resmi seperti pedagang offline. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, keadilan dalam perpajakan, dan memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi yang terus berkembang.

Terkait situasi saat ini yang cukup menantang, Menkeu Purbaya optimis bahwa pertumbuhan ekonomi dapat didorong menuju 6% dalam waktu dekat dan lebih tinggi kedepannya.

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »