Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Pajak E-Commerce 2026 Ditunda, Ini Alasannya

IBX – Jakarta. Rencana Pemerintah dalam menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan para pedagang e-commerce kembali menjadi perhatian. Dirjen Pajak menyebutkan bahwa target pungutan pajak e-commerce mulai diimplementasikan pada Februari 2026 sekarang, tetapi sepertinya sampai sekarang masih belum diberlakukan dan terjadi penundaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini tergolong masih lemah sekitar 5%. Maka dari itu, terdapat penundaan dan mensyaratkan penerapan kebijakan pajak ini dengan batas minimal pertumbuhan ekonomi sebesar 6%.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah mencapai 6% atau lebih, maka PPh atas penghasilan pedagang online bisa dikenakan. Kalau belum mencapai 6%, ya tidak dikenakan,” ucap Purbaya

Adanya penundaan penerapan pajak e-commerce ini memberikan ruang bernapas bagi pada pedagang online, khususnya UMKM karena mereka belum terbebani oleh pemotongan Pajak Penghasilan secara langsung di marketplace yang berpotensi menekan arus kas usaha. Sedangkan dari sisi konsumen, penundaan ini membantu adanya potensi kenaikan harga barang. Selain itu, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi kebijakan terbaru, dikarenakan bisa saja hal ini dapat membawa dampak negatif dan menurunnya daya beli masyarakat yang disebabkan oleh kenaikan harga barang.

Kebijakan pemungutan PPh atas pendapatan para pedagang e-commerce diberlakukan dengan tujuan untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah era ekonomi digital saat ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pedagang e-commerce turut membayar pajak secara resmi seperti pedagang offline. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, keadilan dalam perpajakan, dan memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi yang terus berkembang.

Terkait situasi saat ini yang cukup menantang, Menkeu Purbaya optimis bahwa pertumbuhan ekonomi dapat didorong menuju 6% dalam waktu dekat dan lebih tinggi kedepannya.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »