Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Pajak E-Commerce 2026 Ditunda, Ini Alasannya

IBX – Jakarta. Rencana Pemerintah dalam menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan para pedagang e-commerce kembali menjadi perhatian. Dirjen Pajak menyebutkan bahwa target pungutan pajak e-commerce mulai diimplementasikan pada Februari 2026 sekarang, tetapi sepertinya sampai sekarang masih belum diberlakukan dan terjadi penundaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini tergolong masih lemah sekitar 5%. Maka dari itu, terdapat penundaan dan mensyaratkan penerapan kebijakan pajak ini dengan batas minimal pertumbuhan ekonomi sebesar 6%.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah mencapai 6% atau lebih, maka PPh atas penghasilan pedagang online bisa dikenakan. Kalau belum mencapai 6%, ya tidak dikenakan,” ucap Purbaya

Adanya penundaan penerapan pajak e-commerce ini memberikan ruang bernapas bagi pada pedagang online, khususnya UMKM karena mereka belum terbebani oleh pemotongan Pajak Penghasilan secara langsung di marketplace yang berpotensi menekan arus kas usaha. Sedangkan dari sisi konsumen, penundaan ini membantu adanya potensi kenaikan harga barang. Selain itu, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menghadapi kebijakan terbaru, dikarenakan bisa saja hal ini dapat membawa dampak negatif dan menurunnya daya beli masyarakat yang disebabkan oleh kenaikan harga barang.

Kebijakan pemungutan PPh atas pendapatan para pedagang e-commerce diberlakukan dengan tujuan untuk memperluas basis penerimaan negara di tengah era ekonomi digital saat ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa para pedagang e-commerce turut membayar pajak secara resmi seperti pedagang offline. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, keadilan dalam perpajakan, dan memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi yang terus berkembang.

Terkait situasi saat ini yang cukup menantang, Menkeu Purbaya optimis bahwa pertumbuhan ekonomi dapat didorong menuju 6% dalam waktu dekat dan lebih tinggi kedepannya.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »