Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Pillar 2, DJP Kaji Kembali Ketentuan Insentif

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan evaluasi atas kebijakan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan insentif yang diberikan tepat sasaran dan sejalan dengan ketentuan pajak minimum global yaitu 15% yang tercantum dalam Pilar 2 Global Antu Base Erosion (GloBE).

Menurut Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah memberikan dasar penerapan pajak minimum global di Indonesia. Namun, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai aspek teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penerapan kebijakan Pilar 2 merupakan sebuah kebijakan yang mengharuskan Multi National Enterprise (MNE) untuk melakukan pembayaran pajak efektif sebesar 15% di setiap yuridiksi. Apabila tarif pajak efektif pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15% maka, yurisdiksi tempat Ultimate Parent Entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki.

PP 55/2022 memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengenakan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan. Oleh sebab itu, grup perusahaan multinasional diharuskan membayar pajak sesuai dengan tarif minimum.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berpendapat, insentif yang akan terdampak atas penerapan pajak minimum global adalah insentif yang berbasis penghasilan seperti tax holiday sedangkan, insentif berbasis pengeluaran seperti tax allowance dan supertax deduction tidak akan terdampak signifikan oleh kebijakan pajak minimum global.

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »