Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Pillar 2, DJP Kaji Kembali Ketentuan Insentif

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan evaluasi atas kebijakan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan insentif yang diberikan tepat sasaran dan sejalan dengan ketentuan pajak minimum global yaitu 15% yang tercantum dalam Pilar 2 Global Antu Base Erosion (GloBE).

Menurut Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah memberikan dasar penerapan pajak minimum global di Indonesia. Namun, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai aspek teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penerapan kebijakan Pilar 2 merupakan sebuah kebijakan yang mengharuskan Multi National Enterprise (MNE) untuk melakukan pembayaran pajak efektif sebesar 15% di setiap yuridiksi. Apabila tarif pajak efektif pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15% maka, yurisdiksi tempat Ultimate Parent Entity (UPE) berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki.

PP 55/2022 memberikan kewenangan kepada DJP untuk mengenakan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan. Oleh sebab itu, grup perusahaan multinasional diharuskan membayar pajak sesuai dengan tarif minimum.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berpendapat, insentif yang akan terdampak atas penerapan pajak minimum global adalah insentif yang berbasis penghasilan seperti tax holiday sedangkan, insentif berbasis pengeluaran seperti tax allowance dan supertax deduction tidak akan terdampak signifikan oleh kebijakan pajak minimum global.

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »