Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Kendaraan Terus Merosot, Apa Penyebabnya?

IBX-Jakarta. Realisasi  penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang seharusnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menurun setiap tahunnya. Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini dinilai kurang maksimal dalam mengelola penerimaan daerahnya.

Penurunan yang signifikan ini sudah seharusnya diterima, seperti yang disebutkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan. Adapun faktor penyebab turunnya penerimaan dari PKB dan BBNKB antara lain kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam membayar PKB masih kurang, dan kurangnya sanksi tegas untuk WP yang tidak patuh.

“Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 Triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 Triliun. Kemudian, pada Tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 Triliun atau 46,53% dari total PAD sebesar Rp190,79 Triliun. Sementara itu, Tahun 2023 realisasi Rp87,45 Triliun atau 42,93% Dari total PAD sebesar 203,69 Trilliun,” tutur Maurits, Selasa (6/8/2024). 

Merujuk pada data di atas, Kemendagri mendorong sinergitas antar Tim Pembina SAMSAT Daerah, melalui kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Daerah. Pemda juga dituntut untuk senantiasa melakukan upaya strategis dan inovatif.

“Strategi yang dapat diimpelementasikan antara lain dengan melakukan koordinasi ke seluruh Pemda atas persiapan implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berkaitan dengan pemungutan Opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku efektif mulai tanggal 5 Januari 2025. Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan Regident Ranmor, Pembayaran PKB, BBNKB dan Pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” tutur Maurits.

Maurits menegaskan bahwa PKB dan BBNKB adalah sumber PAD yang sangat potensial dan dominan dalam kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Oleh karena itu, Pemda perlu mengelola pajak ini secara optimal.

Pajak memainkan peran krusial dalam mencapai target PAD, menyumbang lebih dari 90% dari total PAD. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), pengelolaan perpajakan harus menjadi fokus utama pemerintah daerah.

*Disclaimer*

Sumber: Penerimaan Pajak Kendaraan Turun Terus, Ini Biang Keroknya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »