Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Kendaraan Terus Merosot, Apa Penyebabnya?

IBX-Jakarta. Realisasi  penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang seharusnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menurun setiap tahunnya. Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini dinilai kurang maksimal dalam mengelola penerimaan daerahnya.

Penurunan yang signifikan ini sudah seharusnya diterima, seperti yang disebutkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan. Adapun faktor penyebab turunnya penerimaan dari PKB dan BBNKB antara lain kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam membayar PKB masih kurang, dan kurangnya sanksi tegas untuk WP yang tidak patuh.

“Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 Triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 Triliun. Kemudian, pada Tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 Triliun atau 46,53% dari total PAD sebesar Rp190,79 Triliun. Sementara itu, Tahun 2023 realisasi Rp87,45 Triliun atau 42,93% Dari total PAD sebesar 203,69 Trilliun,” tutur Maurits, Selasa (6/8/2024). 

Merujuk pada data di atas, Kemendagri mendorong sinergitas antar Tim Pembina SAMSAT Daerah, melalui kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Daerah. Pemda juga dituntut untuk senantiasa melakukan upaya strategis dan inovatif.

“Strategi yang dapat diimpelementasikan antara lain dengan melakukan koordinasi ke seluruh Pemda atas persiapan implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berkaitan dengan pemungutan Opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku efektif mulai tanggal 5 Januari 2025. Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan Regident Ranmor, Pembayaran PKB, BBNKB dan Pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” tutur Maurits.

Maurits menegaskan bahwa PKB dan BBNKB adalah sumber PAD yang sangat potensial dan dominan dalam kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Oleh karena itu, Pemda perlu mengelola pajak ini secara optimal.

Pajak memainkan peran krusial dalam mencapai target PAD, menyumbang lebih dari 90% dari total PAD. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), pengelolaan perpajakan harus menjadi fokus utama pemerintah daerah.

*Disclaimer*

Sumber: Penerimaan Pajak Kendaraan Turun Terus, Ini Biang Keroknya

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »