Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Kendaraan Terus Merosot, Apa Penyebabnya?

IBX-Jakarta. Realisasi  penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang seharusnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menurun setiap tahunnya. Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini dinilai kurang maksimal dalam mengelola penerimaan daerahnya.

Penurunan yang signifikan ini sudah seharusnya diterima, seperti yang disebutkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan. Adapun faktor penyebab turunnya penerimaan dari PKB dan BBNKB antara lain kurangnya akurasi data potensi kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam membayar PKB masih kurang, dan kurangnya sanksi tegas untuk WP yang tidak patuh.

“Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2021 realisasi PKB dan BBNKB seluruh Indonesia sebesar Rp77,91 Triliun atau 47,39% dari total PAD sebesar Rp164,42 Triliun. Kemudian, pada Tahun 2022 realisasi sebesar Rp88,78 Triliun atau 46,53% dari total PAD sebesar Rp190,79 Triliun. Sementara itu, Tahun 2023 realisasi Rp87,45 Triliun atau 42,93% Dari total PAD sebesar 203,69 Trilliun,” tutur Maurits, Selasa (6/8/2024). 

Merujuk pada data di atas, Kemendagri mendorong sinergitas antar Tim Pembina SAMSAT Daerah, melalui kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Daerah. Pemda juga dituntut untuk senantiasa melakukan upaya strategis dan inovatif.

“Strategi yang dapat diimpelementasikan antara lain dengan melakukan koordinasi ke seluruh Pemda atas persiapan implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang berkaitan dengan pemungutan Opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku efektif mulai tanggal 5 Januari 2025. Kemudian, melakukan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder terkait untuk menyusun program kerja bersama dengan menjadikan Regident Ranmor, Pembayaran PKB, BBNKB dan Pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” tutur Maurits.

Maurits menegaskan bahwa PKB dan BBNKB adalah sumber PAD yang sangat potensial dan dominan dalam kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Oleh karena itu, Pemda perlu mengelola pajak ini secara optimal.

Pajak memainkan peran krusial dalam mencapai target PAD, menyumbang lebih dari 90% dari total PAD. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) provinsi dan kabupaten/kota yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), pengelolaan perpajakan harus menjadi fokus utama pemerintah daerah.

*Disclaimer*

Sumber: Penerimaan Pajak Kendaraan Turun Terus, Ini Biang Keroknya

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »