Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Mulai Bangkit: Restitusi dan Harga Komoditas Jadi Biang Kerok Penurunan Neto

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa penerimaan pajak bruto Indonesia pada Maret 2025 menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 9,1% dibandingkan Maret tahun sebelumnya. Dalam Sarasehan Ekonomi yang digelar pada Selasa (8/4/2025), ia menekankan bahwa capaian ini mengakhiri tren penurunan yang terjadi selama dua bulan sebelumnya dan meminta masyarakat untuk tidak terlalu cemas terhadap kondisi fiskal negara.

Menurutnya, penerimaan pajak bruto bulan Maret tercatat mencapai Rp170,7 triliun, naik dari Rp156,4 triliun pada Maret 2024. Namun demikian, secara akumulatif dari Januari hingga Maret 2025, total penerimaan bruto masih lebih rendah dibanding tahun lalu—yakni Rp469,9 triliun atau turun 3,3% dari Rp485,4 triliun. Penurunan lebih tajam bahkan terlihat dalam penerimaan pajak neto yang hanya mencapai Rp322,6 triliun, atau anjlok 18,1% dari Rp393,9 triliun tahun lalu.

Ketimpangan antara bruto dan neto ini, menurut Fajry Akbar, Manajer Riset di Center for Indonesia Taxation Analysis, disebabkan oleh besarnya jumlah restitusi pajak yang dikeluarkan pemerintah. Pajak neto merupakan nilai setelah dikurangi restitusi, sementara pajak bruto adalah total setoran sebelum dikurangi apapun. Dengan selisih mencapai Rp147,3 triliun, angka ini menunjukkan tingginya pengembalian pajak yang dilakukan negara.

Fajry menyebut, tingginya restitusi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara aktivitas produksi dan konsumsi. Sebagai contoh, pengusaha manufaktur mungkin telah melakukan pembelian besar-besaran untuk bahan baku, namun belum diikuti peningkatan penjualan, akibat lesunya permintaan atau strategi menjaga stok di tengah ketidakpastian ekonomi. Data ini pun didukung oleh tren PMI Manufaktur yang sempat naik di awal tahun namun kembali melandai.

Selain itu, Fajry juga menyoroti dampak penurunan harga komoditas utama seperti batu bara, nikel, dan minyak Brent terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan. Karena pelaporan SPT tahunan menggambarkan kinerja tahun-tahun sebelumnya, maka penurunan harga komoditas pada 2022–2023 kini terlihat dalam penerimaan pajak kuartal pertama 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bahwa dua faktor utama di balik penurunan pajak neto adalah harga komoditas yang menurun dan kebijakan administrasi. Ia mencontohkan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh 21 yang mulai berlaku sejak Januari 2024, menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp165 triliun. Jika restitusi dari kelebihan bayar itu diklaim awal tahun ini, maka akan menekan penerimaan neto.

Anggito juga menyebut adanya relaksasi pembayaran PPN dalam negeri, yang memungkinkan pembayaran hingga 10 Maret 2025. Setelah disesuaikan dengan kebijakan ini, penerimaan PPN periode Desember 2024–Februari 2025 sebenarnya tumbuh menjadi rata-rata Rp69,5 triliun, lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan berbagai faktor tersebut, terlihat bahwa meski angka bruto menunjukkan sinyal pemulihan, kondisi fiskal secara neto masih dipengaruhi oleh tekanan dari sisi restitusi dan dampak kebijakan sebelumnya.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Pamer Penerimaan Pajak Bruto Naik, tapi Data Pajak Neto Tak Seindah Itu (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »