IBX – Jakarta. Kementerian Keuangan mengungkapkan akan melakukan perhitungan ulang dan mengkaji kebijakan restitusi yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Hal itu disampaikan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 pada Kamis (18/12/2025) dimana Kemenkeu sudah membukukan penerimaan pajak sebesar Rp1.634,4 triliun atau sebesar 78,7% dari target sampai dengan akhir November 2025. Sebelum restitusi dilakukan, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.985,4 triliu, sehingga selisihnya mencapai Rp351 triliun.
Kemenkeu mengaku dampak UU tentang Cipta Kerja terhadap penurunan penerimaan negara akibat restitusi atau pengembalian pajak. Restitusi tersebut tercatat paling besar dilakukan dalam PPN dan PPnBM. Penerimaan atas PPN dan PPnBM yang diterima pemerintah mencapai Rp907,93 triliun, tetapi setelah dikurangi restitusi, jumlahnya anjlok ke Rp660,77 triliun dimana berarti restitusi yang dilakukan jumlahnya mencapai Rp247,1 triliun.
Restitusi yang dilakukan didata paling tinggi terjadi pada komoditas batu bara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu. Atas ekspor yang dilakukan memang diberikan pembebasa PPN, apalagi komoditas batu bara menghasilkan penerimaan yang tinggi. Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan bahwa restitusi yang dilakukan akibat ekspor batu bara cukup besar, sehingga pemerintah akan mengkaji ulang dampak dan melakukan perhitungan kembali.
Selain melakukan pengkajian ulang, pejabat eselon I Kemenkeu mengakui adanya rencana pengenaa bea keluar khusus untuk batu bara dengan harapan penerimaan negara akan kembali ke kondisi sebelum diterapkannya UU Cipta Kerja. Estimasi setoran bea keluar batu bara pada APBN mencapai Rp25 triliun yang rencananya akan diterapkan mulai Januari 2026.
Sumber: Restitusi Pajak Tinggi, Pemerintah Bakal Kaji Ulang Dampak UU Cipta Kerja


