Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penetapan Harga Persediaan yang Dibeli

Oleh: M.Akmal Murtadho

Tipe utama persedian yang termasuk dalam kategori ini ialah bahan baku, suku cadang, dan perlengkapan (supplies). Tahap pertama dalam memeriksa penilaian persedian yang dibeli, auditor harus memastikan apakah klien metoda MPKP (masuk pertama keluar pertama), rata-rata  tertimbang, atau metoda lainnya. Auditor juga harus menentukan blaya mana yang harus dimasukkan dalam penilalan suatu unsur dari persediaan. Sebagai contoh, auditor harus memutuskan apakah biaya pengangkutan, penyimpanan, potongan harga, dan biaya lainnya harus dimasukkan dan auditor harus membandingkan dengan tahun lalu untuk. memastikan bahwa biaya perolehan ditetapkan secara konsisten.

Dalam memilih unsur persediaan yang akan ditetapkan harganya, auditor harus fokus pada persediaan dengan saldo ruplah yang besar dan pada produk yang diketahui memiliki fluktuasi harga yang tinggi. Auditor juga harus menguji suat sampel yang representatif dari semua jenis persedian dan bagian. Sampling variabel terstrata atau sampling unit moneter biasa digunakan dalam pengujian ini.

Auditor harus mendattar jenis-jenis persedian yang akan diperiksa penetapan harganya dan minta klien menyiapkan faktur dari penjualan yang bersangkutan. Auditor harus memeriksa faktur secukupnya yang merupakan bukti pendukung keseluruhan persediaan yang diuji, terutama apabila klien menggunakan metoda MPKP. Misalkan klien menilai suatu jenis persedian yang berjumlah 1.000 unit dengan harga Rp12.000,00 per unit, menggunakan metoda MPKP. Ketika auditor memeriksa faktur paling akhir pada tahun yang diperiksa menunjukkan pembelin sebanyak 700 unit a R12.000,00, dan faktur untuk pembelian sebelum itu menunjukkan pembelian sebanyak 600 unit a Ap11.300,00. Dengan menggunakan metoda MPKP yang diterapkan dengan benar, persediaan seharusya ditetapkan harganya sebesar Rp11.790.000,00 (700 unit @ Ap12.000,00 dan 300 unit @ Rp11.300,00). Perhitungan yang dilakukan klien telah menyebabkan persediaan lebih saji sebesar Rp210.000,00 (Rip12.000.000,00 – Rp11.790.000,00). Seandainya klien melakukan kesalahan yang sama pada banyak jenis persediaan lainnya, maka kesalahan penyajian bisa material.

Apabila klien mempunyai master file persedian perpetual yang mencatatat biaya perolehan per unit dari setiap pembelian, maka peme-riksaan akan bisa dilakukan dengan lebih cepat dengan cara menelusur biaya perolehan per unit ke catatan perpetual, tidak perlu ke faktur penjual. Biasanya apabila digunakan catatan persediaan perpetual untuk memeriksa biaya perolehan per unit, auditor harus menguji biaya perolehan yang tercantum dalam catatan perpetual dengan mencocok-Kannya ke faktur penjual sebagai bagian dari pengujian transaksi-transaksi siklus pembelian dan pembayaran.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »