
BX-Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 resmi mengatur mengenai Pengajuan & Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan.
Melalui Pasal 265 hingga Pasal 277 PMK 81/2024, pemerintah menetapkan aturan terkait Pengajuan & Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan. Pasal 265 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing. Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing harus memenuhi syarat: a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b. pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean. Nilai Pajak Pertambahan Nilai merupakan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak atau hasil penggabungan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada masing-masing Faktur Pajak paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Jangka waktu 1 (satu) bulan yaitu 30 (tiga puluh) hari kalender. Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan. Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan dilakukan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) periode berkunjung ke Indonesia. Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan oleh Turis Asing kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara. Kantor Direktorat Jenderal Pajak merupakan Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara. Turis Asing smerupakan Turis Asing yang bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
Pasal 266 mengatur bahwa Turis Asing yang menghendaki pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan harus memberitahukan dan menunjukkan Paspor Luar Negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail.
Pasal 267 Bandar udara merupakan bandar udara tempat keberangkatan Turis Asing yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam Pasal 268, Pengusaha Kena Pajak Toko Retail harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak atas pembelian Barang Bawaan harus memenuhi sesuai dengan ketentuan. Tata cara pembuatan, pembetulan atau penggantian, dan/ atau pembatalan Faktur Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Faktur Pajak.
Terakhir, Pasal 269 menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak Toko Retail wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Turis Asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Aturan ini bertujuan memastikan Pengajuan & Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan berjalan optimal dan transparan.
*Disclaimer
Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024


