Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengajuan Restitusi Pajak Kini Diperketat, Ini Kebijakan Baru dari Ditjen Pajak

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah aturan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, ini memperjelas persyaratan dan prosedur pengkreditan pajak yang dapat diperhitungkan, khususnya bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Salah satu poin perubahan terdapat pada Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Ketentuan baru ini menjelaskan secara lebih detail jenis dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Dokumen tersebut mencakup:

  • Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN
  • Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
  • Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
  • Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
  • Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman.

Jika dokumen kredit pajak tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka nilai tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan restitusi awal.

Selain itu, Pasal 7 turut mengalami perubahan dengan penambahan ayat 4a yang secara spesifik mengatur jenis Pajak Masukan yang dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran pajak oleh entitas Special Purpose Company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Pajak Masukan yang tidak memenuhi kriteria dalam ketentuan tersebut tidak dapat dihitung sebagai kredit pajak dalam proses restitusi.

Perubahan aturan ini juga mencakup penyesuaian pada Pasal 11, yang berlaku khusus untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.

Wajib pajak tertentu yang keliru mencantumkan PPh Pasal 21 hingga tampak seolah terjadi kelebihan bayar tidak akan memperoleh restitusi.

Situasi ini umumnya dialami oleh wajib pajak dengan satu sumber penghasilan, seperti dari satu pemberi kerja atau penerima pensiun, dan tidak memiliki pengurang zakat di luar pemberi kerja.

Sumber : Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »