Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengajuan Restitusi Pajak Kini Diperketat, Ini Kebijakan Baru dari Ditjen Pajak

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah aturan sebelumnya dalam PER-6/PJ/2025 mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, ini memperjelas persyaratan dan prosedur pengkreditan pajak yang dapat diperhitungkan, khususnya bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Salah satu poin perubahan terdapat pada Pasal 6 yang kini menambahkan ayat (2a). Ketentuan baru ini menjelaskan secara lebih detail jenis dokumen Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Dokumen tersebut mencakup:

  • Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN
  • Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
  • Dokumen pabean impor yang dipertukarkan secara elektronik dengan DJP
  • Dokumen impor yang diunggah wajib pajak dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
  • Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman.

Jika dokumen kredit pajak tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka nilai tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan restitusi awal.

Selain itu, Pasal 7 turut mengalami perubahan dengan penambahan ayat 4a yang secara spesifik mengatur jenis Pajak Masukan yang dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran pajak oleh entitas Special Purpose Company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Pajak Masukan yang tidak memenuhi kriteria dalam ketentuan tersebut tidak dapat dihitung sebagai kredit pajak dalam proses restitusi.

Perubahan aturan ini juga mencakup penyesuaian pada Pasal 11, yang berlaku khusus untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.

Wajib pajak tertentu yang keliru mencantumkan PPh Pasal 21 hingga tampak seolah terjadi kelebihan bayar tidak akan memperoleh restitusi.

Situasi ini umumnya dialami oleh wajib pajak dengan satu sumber penghasilan, seperti dari satu pemberi kerja atau penerima pensiun, dan tidak memiliki pengurang zakat di luar pemberi kerja.

Sumber : Ditjen Pajak Perketat Syarat Restitusi Pajak, Ini Ketentuan Terbaru

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »