Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan Pajak Diperketat, AR Siap Terbitkan SKP pada 2026

IBX – Jakarta. Wajib pajak perlu bersiap menghadapi penguatan pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana meningkatkan kinerja Account Representative (AR) melalui perluasan kewenangan serta penguatan kualitas sumber daya manusia.

Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak pada 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa secara administratif, efektivitas peran AR akan diperkuat dengan mengalihkan sebagian AR lapangan menjadi pemeriksa pajak.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menindaklanjuti berbagai data konkret dan pengakuan wajib pajak yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurut Bimo, keterbatasan kewenangan AR yang sebelumnya tidak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) menyebabkan banyak hasil pemeriksaan sederhana tidak dapat diproses lebih lanjut.

Oleh karena itu, DJP akan memfungsikan AR sebagai pemeriksa pajak yang berasal dari rumpun AR. Dengan status baru ini, AR akan memiliki wewenang menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana di kantor maupun di lapangan yang selama ini cenderung terabaikan. Selain itu, penguatan peran AR juga diarahkan untuk mendorong inovasi serta meningkatkan semangat dalam menggali potensi perpajakan.

Bimo menambahkan, sejak pandemi Covid-19, aktivitas AR di lapangan memang relatif terbatas akibat kendala mobilitas. Ke depan, DJP juga akan kembali memperkuat kapasitas pemajakan secara desentralisasi. Data yang sebelumnya banyak diolah di pusat akan dioptimalkan pengolahannya di tingkat daerah guna menghitung potensi serta kesenjangan penerimaan pajak di masing-masing wilayah.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun peningkatan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan penguatan ini, AR diharapkan lebih percaya diri dalam menggali potensi pajak, termasuk menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa DJP Kemenkeu berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini guna memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya pada sektor-sektor berisiko tinggi.

Sumber : Wajib Pajak Bersiap! Para AR Bakal Bisa Terbitkan SKP pada Tahun 2026

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »