Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan Pajak Diperketat, AR Siap Terbitkan SKP pada 2026

IBX – Jakarta. Wajib pajak perlu bersiap menghadapi penguatan pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana meningkatkan kinerja Account Representative (AR) melalui perluasan kewenangan serta penguatan kualitas sumber daya manusia.

Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak pada 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa secara administratif, efektivitas peran AR akan diperkuat dengan mengalihkan sebagian AR lapangan menjadi pemeriksa pajak.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menindaklanjuti berbagai data konkret dan pengakuan wajib pajak yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurut Bimo, keterbatasan kewenangan AR yang sebelumnya tidak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) menyebabkan banyak hasil pemeriksaan sederhana tidak dapat diproses lebih lanjut.

Oleh karena itu, DJP akan memfungsikan AR sebagai pemeriksa pajak yang berasal dari rumpun AR. Dengan status baru ini, AR akan memiliki wewenang menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana di kantor maupun di lapangan yang selama ini cenderung terabaikan. Selain itu, penguatan peran AR juga diarahkan untuk mendorong inovasi serta meningkatkan semangat dalam menggali potensi perpajakan.

Bimo menambahkan, sejak pandemi Covid-19, aktivitas AR di lapangan memang relatif terbatas akibat kendala mobilitas. Ke depan, DJP juga akan kembali memperkuat kapasitas pemajakan secara desentralisasi. Data yang sebelumnya banyak diolah di pusat akan dioptimalkan pengolahannya di tingkat daerah guna menghitung potensi serta kesenjangan penerimaan pajak di masing-masing wilayah.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun peningkatan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan penguatan ini, AR diharapkan lebih percaya diri dalam menggali potensi pajak, termasuk menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa DJP Kemenkeu berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini guna memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya pada sektor-sektor berisiko tinggi.

Sumber : Wajib Pajak Bersiap! Para AR Bakal Bisa Terbitkan SKP pada Tahun 2026

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »