Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengawasan Pajak Diperketat, AR Siap Terbitkan SKP pada 2026

IBX – Jakarta. Wajib pajak perlu bersiap menghadapi penguatan pengawasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana meningkatkan kinerja Account Representative (AR) melalui perluasan kewenangan serta penguatan kualitas sumber daya manusia.

Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak pada 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa secara administratif, efektivitas peran AR akan diperkuat dengan mengalihkan sebagian AR lapangan menjadi pemeriksa pajak.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menindaklanjuti berbagai data konkret dan pengakuan wajib pajak yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurut Bimo, keterbatasan kewenangan AR yang sebelumnya tidak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) menyebabkan banyak hasil pemeriksaan sederhana tidak dapat diproses lebih lanjut.

Oleh karena itu, DJP akan memfungsikan AR sebagai pemeriksa pajak yang berasal dari rumpun AR. Dengan status baru ini, AR akan memiliki wewenang menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana di kantor maupun di lapangan yang selama ini cenderung terabaikan. Selain itu, penguatan peran AR juga diarahkan untuk mendorong inovasi serta meningkatkan semangat dalam menggali potensi perpajakan.

Bimo menambahkan, sejak pandemi Covid-19, aktivitas AR di lapangan memang relatif terbatas akibat kendala mobilitas. Ke depan, DJP juga akan kembali memperkuat kapasitas pemajakan secara desentralisasi. Data yang sebelumnya banyak diolah di pusat akan dioptimalkan pengolahannya di tingkat daerah guna menghitung potensi serta kesenjangan penerimaan pajak di masing-masing wilayah.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun peningkatan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan penguatan ini, AR diharapkan lebih percaya diri dalam menggali potensi pajak, termasuk menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa DJP Kemenkeu berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini guna memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya pada sektor-sektor berisiko tinggi.

Sumber : Wajib Pajak Bersiap! Para AR Bakal Bisa Terbitkan SKP pada Tahun 2026

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »