Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

Sesuai PMK 66 tahun 2023 Pasal 7, penjelasan lebih lanjut mengenai Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu dari Objek Pajak Penghasilan meliputi:

a. jenis natura dan batasan tertentu dart natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan

b. jenis kenikmatan dan batasan tertentu dart kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dart kenikmatan.

Penentuan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud diatas termasuk diperuntukkan bagi bahan makanan dan/atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu yaitu  bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu. Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu tersebut diatas termasuk diperuntukkan bagi natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima selama tahun 2022.

Kemudian Selisih lebih dari nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.

Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu tersebut sebagai berikut:

Daftar Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Pajak Penghasilan

No.

Jenis Natura dan/atau Kenikmatan Batasan
1. Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek diterima atau diperoleh seluruh Pegawai
2. Bingkisan dari pemberi kerja a. yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan b. sebagaimana dimaksud pada angka 1 a.     diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.     secara keseluruhan bernilai tidak lebih dart Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

3. Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b. menunjang Pegawai.

4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja a. diterima atau diperolah Pegawai;dan

b. diberikan dalam rangka;

1. kecelakaan kerja;

2. penyakit akibat kerja;

3. kedaruratan penyelamatan jiwa;

4. perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja;

5. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif a. diterima atau diperoleh Pegawai;dan

b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1(satu) Tahun Pajak

6. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak diterima atau diperoleh Pegawai.
7. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak a. diterima a tau diperoleh Pegawai; dan

b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

8. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

 

diterima atau diperoleh Pegawai yang:

a. tidak memiliki penyertaah modal pada pemberi kerja; dan -­

b . memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria.

9. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria diterima atau diperoleh Pegawai.
10. Fasilitas peribadatan antara lain

berbentuk musala, masjid, kapel atau pura

diperuntukkan semata-mata

untuk kegiatan peribadatan

 

11. Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa

*Disclaimer*

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »