Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

Sesuai PMK 66 tahun 2023 Pasal 7, penjelasan lebih lanjut mengenai Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu dari Objek Pajak Penghasilan meliputi:

a. jenis natura dan batasan tertentu dart natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan

b. jenis kenikmatan dan batasan tertentu dart kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dart kenikmatan.

Penentuan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud diatas termasuk diperuntukkan bagi bahan makanan dan/atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu yaitu  bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu. Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu tersebut diatas termasuk diperuntukkan bagi natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima selama tahun 2022.

Kemudian Selisih lebih dari nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.

Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu tersebut sebagai berikut:

Daftar Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu yang Dikecualikan dari Pajak Penghasilan

No.

Jenis Natura dan/atau Kenikmatan Batasan
1. Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek diterima atau diperoleh seluruh Pegawai
2. Bingkisan dari pemberi kerja a. yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan b. sebagaimana dimaksud pada angka 1 a.     diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.     secara keseluruhan bernilai tidak lebih dart Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

3. Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b. menunjang Pegawai.

4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja a. diterima atau diperolah Pegawai;dan

b. diberikan dalam rangka;

1. kecelakaan kerja;

2. penyakit akibat kerja;

3. kedaruratan penyelamatan jiwa;

4. perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja;

5. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif a. diterima atau diperoleh Pegawai;dan

b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1(satu) Tahun Pajak

6. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak diterima atau diperoleh Pegawai.
7. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak a. diterima a tau diperoleh Pegawai; dan

b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan

8. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

 

diterima atau diperoleh Pegawai yang:

a. tidak memiliki penyertaah modal pada pemberi kerja; dan -­

b . memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria.

9. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria diterima atau diperoleh Pegawai.
10. Fasilitas peribadatan antara lain

berbentuk musala, masjid, kapel atau pura

diperuntukkan semata-mata

untuk kegiatan peribadatan

 

11. Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »