Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

Sesuai 66 tahun 2023 Pasal 6 penjelasan lebih lanjut mengenai Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan dari Objek Pajak Penghasilan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

a. pakaian seragam;

b. peralatan untuk keselamatan kerja;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau

e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

*Discaimer*

Recent Posts

Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Akan Dikenalkan Ditjen Pajak pada 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui penerapan konsep cooperative compliance yang akan dimulai pada tahun depan. Skema ini dirancang untuk melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih terintegrasi, mulai dari tahap awal transaksi

Read More »