Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

Sesuai 66 tahun 2023 Pasal 6 penjelasan lebih lanjut mengenai Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan dari Objek Pajak Penghasilan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

a. pakaian seragam;

b. peralatan untuk keselamatan kerja;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau

e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

*Discaimer*

Recent Posts

Sri Mulyani Kunjungi Kantor Pajak untuk Tinjau Coretax

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turun langsung untuk mengecek pelaksanaan sistem Coretax di KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada Kamis (23/1/2025). Kegiatan tersebut terlihat dari unggahan Sri Mulyani di akun Instagramnya, @smindrawati. Dalam kunjungannya, ia mendengarkan berbagai masukan serta

Read More »

Memahami SASB: Standar Akuntansi untuk Keberlanjutan Bisnis

IBX – Jakarta. Dalam era di mana keberlanjutan menjadi prioritas utama bagi dunia bisnis, Sustainability Accounting Standards Board (SASB) hadir sebagai panduan bagi perusahaan untuk mengintegrasikan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) ke dalam laporan keuangan mereka. Dengan menyediakan kerangka kerja yang spesifik untuk berbagai sektor industri, SASB membantu

Read More »

Usut Penghematan Anggaran 306 Triliun Yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran belanja sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia dan bertujuan untuk memastikan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan

Read More »