Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Ketentuan dan Rencana Implementasinya

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia sedang merencanakan kebijakan baru berupa pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan dalam makanan tersebut. Berikut adalah rincian tentang definisi, ketentuan, dan jadwal penerapan kebijakan ini.

Definisi Pangan Olahan Siap Saji Menurut PP 28/2024

Peraturan Pemerintah ini, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, menjelaskan bahwa pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang telah diproses dan siap dikonsumsi langsung oleh konsumen, baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha. Definisi ini mencakup layanan makanan dari berbagai sektor seperti restoran, hotel, kafetaria, dan pedagang kaki lima.

Latar Belakang Kebijakan Cukai

Pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji diatur dalam Bagian Kedelapan PP 28/2024, yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak guna menanggulangi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan obesitas. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penyakit tidak menular menyumbang 66% dari total kematian di Indonesia.

Ketentuan Pengenaan Cukai

Pasal 194 PP 28/2024 mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan cukai berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji. Produsen dan penjual wajib mematuhi batasan yang ditetapkan dan mencantumkan label gizi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Jadwal Penerapan Kebijakan

Meskipun kebijakan ini sudah ada dalam peraturan, penerapannya belum akan segera dilaksanakan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi prioritas untuk diterapkan segera. Pemerintah masih menunggu analisis dari Kementerian Kesehatan dan Badan Kebijakan Fiskal mengenai dampak dan efektivitasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengontrol konsumsi bahan berisiko tinggi dan mengurangi prevalensi penyakit tidak menular, meskipun implementasinya memerlukan waktu dan persiapan yang matang.

*Disclaimer*

Sumber: Makanan Siap Saji Kena Cukai? Ini Ketentuan dan Penjelasan Detail (Pajak.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »