Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Ketentuan dan Rencana Implementasinya

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia sedang merencanakan kebijakan baru berupa pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan dalam makanan tersebut. Berikut adalah rincian tentang definisi, ketentuan, dan jadwal penerapan kebijakan ini.

Definisi Pangan Olahan Siap Saji Menurut PP 28/2024

Peraturan Pemerintah ini, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, menjelaskan bahwa pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang telah diproses dan siap dikonsumsi langsung oleh konsumen, baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha. Definisi ini mencakup layanan makanan dari berbagai sektor seperti restoran, hotel, kafetaria, dan pedagang kaki lima.

Latar Belakang Kebijakan Cukai

Pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji diatur dalam Bagian Kedelapan PP 28/2024, yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak guna menanggulangi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan obesitas. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penyakit tidak menular menyumbang 66% dari total kematian di Indonesia.

Ketentuan Pengenaan Cukai

Pasal 194 PP 28/2024 mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan cukai berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji. Produsen dan penjual wajib mematuhi batasan yang ditetapkan dan mencantumkan label gizi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Jadwal Penerapan Kebijakan

Meskipun kebijakan ini sudah ada dalam peraturan, penerapannya belum akan segera dilaksanakan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi prioritas untuk diterapkan segera. Pemerintah masih menunggu analisis dari Kementerian Kesehatan dan Badan Kebijakan Fiskal mengenai dampak dan efektivitasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengontrol konsumsi bahan berisiko tinggi dan mengurangi prevalensi penyakit tidak menular, meskipun implementasinya memerlukan waktu dan persiapan yang matang.

*Disclaimer*

Sumber: Makanan Siap Saji Kena Cukai? Ini Ketentuan dan Penjelasan Detail (Pajak.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »