Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Ketentuan dan Rencana Implementasinya

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia sedang merencanakan kebijakan baru berupa pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan dalam makanan tersebut. Berikut adalah rincian tentang definisi, ketentuan, dan jadwal penerapan kebijakan ini.

Definisi Pangan Olahan Siap Saji Menurut PP 28/2024

Peraturan Pemerintah ini, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, menjelaskan bahwa pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang telah diproses dan siap dikonsumsi langsung oleh konsumen, baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha. Definisi ini mencakup layanan makanan dari berbagai sektor seperti restoran, hotel, kafetaria, dan pedagang kaki lima.

Latar Belakang Kebijakan Cukai

Pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji diatur dalam Bagian Kedelapan PP 28/2024, yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak guna menanggulangi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan obesitas. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penyakit tidak menular menyumbang 66% dari total kematian di Indonesia.

Ketentuan Pengenaan Cukai

Pasal 194 PP 28/2024 mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan cukai berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji. Produsen dan penjual wajib mematuhi batasan yang ditetapkan dan mencantumkan label gizi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Jadwal Penerapan Kebijakan

Meskipun kebijakan ini sudah ada dalam peraturan, penerapannya belum akan segera dilaksanakan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi prioritas untuk diterapkan segera. Pemerintah masih menunggu analisis dari Kementerian Kesehatan dan Badan Kebijakan Fiskal mengenai dampak dan efektivitasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengontrol konsumsi bahan berisiko tinggi dan mengurangi prevalensi penyakit tidak menular, meskipun implementasinya memerlukan waktu dan persiapan yang matang.

*Disclaimer*

Sumber: Makanan Siap Saji Kena Cukai? Ini Ketentuan dan Penjelasan Detail (Pajak.com)

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »