Oleh: Maskudin
Dalam undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Namun dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk warga negara asing (WNA) yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan tentang pengecualian (poin a dan b) tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
WNA yang memiliki keahlian tertentu tersebut meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing yaitu yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai:
a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Kriteria keahlian tertentu meliputi:
a. memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahltan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
- sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga keda asing;
- ijazah pendidikan; dan/atau
- pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
Lebih rinci ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing tersebut diatas diatur dalam Peraturan Menteri.
***Discleimer***