Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengolahan dan Pencatatan Penerimaan Kas

Oleh : M. Akmal Murtadho

Keempat fungsi transaksi penjualan yang telah diuralkan di atas perlu dilakukan agar barang sampai ke tangan pembeli, menagih pembeli dengan jumlah yang benar, dan mencerminkan transaksi tersebut dalam catatan akuntansi. Empat fungsi lainnya meliputi pelunasan piutang dan pencatatan kas, retur dan pengurangan harga penjualan, penghapusan piutang, dan pencadangan kerugian plutang.

Pengolahan dan pencatatan penerimaan kas meliputi penerimaan, penyetoran ke bank, dan pencatatan kas. Kas meliputi uang kertas dan uang logam, check, dan transfer dana secara elektronik (electronc funds transter). Hal yang terpenting, dalam penanganan kas adalan mencegah terjadinya pencurian. Pencurian bisa terjadi sebelum penerimaan kas dicatat atau sesudahnya. paling penting lainnya adalah memastikan bawa semua peerimaan kas harian segera disetorkan ke bank dengan jumiah yang benar dan tepat waktu dan dicatat dalam file transaksi penerimaan kas. File ini digunakan untuk membuat jurnal penerimaan kas dan memutahirkan master file piutang usaha dan buku Desar.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »