Oleh: Maskudin
Dalam PMK-172/PMK.03/2023 (PMK-172) Pengujian Kepatuhan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dijelaskan dengan lebih rinci. Banyak pasal-pasal yang menjelaskan terkait hal tersebut. Dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pengujian kepatuhan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut meliputi pengujian atas:
a. Pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.2. Informasi yang terdapat dalam Dokumen Induk.
Dokumen induk harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:
- struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
- kegiatan usaha yang dilakukan;
- harta tidak berwujud yang dimiliki;
- aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
- laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
Dokumen lokal harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:
- identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
- informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang dilakukan;
- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yaitu bahwa PKKU wajib dilakukan i. berdasarkan keadaan yang sebenarnya; ii. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan iii. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
- informasi keuangan; dan
- peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.
a.4. Batas waktu penyampaian Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer. Atas permintaan tersebut Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan. Selain untuk kepentingan pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan jangka waktu diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Wajib Pajak wajib menerapkan PKKU dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa. PKKU tersebut diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar. Yaitu diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding. Harga Transfer dianggap memenuhi PKKU dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.
Berdasarkan hal-hal diatas seharusnya menjadi perhatian bagi Wajib Pajak agar transaksi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang terdapat di grup usahanya sesuai dengan peraturan yang telah dijelaskan diatas agar tidak menimbulkan sanksi oleh otoritas pajak.
*Disclaimer