Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengujian Penerimaan Kas Dalam Prosedur Audit

Prosedur audit yang bermantaat untuk menguji apakah selurun penerimaan kas telah disetorkan ke dalam rekening di bank adalan pengujian penerimaan kas. Dalam pengujian ini jumiah penerimaan kas sebagaimana tercantum dalam jurnal penerimaan kas untuk suatu periode, misanya satu bulan, direkonsiliasi dengan setoran yang sesungguhnya dilakukan ke bank pada periode yang sama.

 Selisih diantara keduanya mungkin disebabkan oleh adanya setoran dalam perjalanan (deposit in transit) atau hal lain, tetapi jumlah selisih tersebut dapat direkonsiliasi. Prosedur ini tidak dapat digunakan untuk menemukan penerimaan kas yang belum dicatat dalam jurnal penerimaan kas atau ada kesenjangan waktu dalam melakukan penyetoran ke bank, tetapi bisa mengungkapkan penerimaan kas yang telah dicatat tetapi belum disetor ke bank, setoran yang belum dicatal, pinjaman yang tidak atau belum dicatat, pinjaman dari bank yang disetor langsung ke rekening perusahaan di bank, dan kesalahan penyajian semacam itu, Biasanya prosedur yang agak memakan waktu ini hanya dilakukan apabila pengendalian internal perusahaan lemah. Dalam keadaan yang jarang terjadi, terutama apabila pengendalian sangar lemah, periode yang dickup oleh pengujian peneriman kas bisa meliputi satu tahun.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »