Prosedur audit yang bermantaat untuk menguji apakah selurun penerimaan kas telah disetorkan ke dalam rekening di bank adalan pengujian penerimaan kas. Dalam pengujian ini jumiah penerimaan kas sebagaimana tercantum dalam jurnal penerimaan kas untuk suatu periode, misanya satu bulan, direkonsiliasi dengan setoran yang sesungguhnya dilakukan ke bank pada periode yang sama.
Selisih diantara keduanya mungkin disebabkan oleh adanya setoran dalam perjalanan (deposit in transit) atau hal lain, tetapi jumlah selisih tersebut dapat direkonsiliasi. Prosedur ini tidak dapat digunakan untuk menemukan penerimaan kas yang belum dicatat dalam jurnal penerimaan kas atau ada kesenjangan waktu dalam melakukan penyetoran ke bank, tetapi bisa mengungkapkan penerimaan kas yang telah dicatat tetapi belum disetor ke bank, setoran yang belum dicatal, pinjaman yang tidak atau belum dicatat, pinjaman dari bank yang disetor langsung ke rekening perusahaan di bank, dan kesalahan penyajian semacam itu, Biasanya prosedur yang agak memakan waktu ini hanya dilakukan apabila pengendalian internal perusahaan lemah. Dalam keadaan yang jarang terjadi, terutama apabila pengendalian sangar lemah, periode yang dickup oleh pengujian peneriman kas bisa meliputi satu tahun.
*Disclaimer*
Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)