Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengusaha Gelapkan Pajak Asal Sumatera Utara Ditangkap…!!!
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama kepolisian menangkap pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial SM karena melakukan penggelapan pajak. Atas perbuatannya SM disebut telah merugikan negara sebesar Rp 1.548.542.189.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/7) oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumut. SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumut.
“Tersangka SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut,” bunyi keterangan resmi DJP, Kamis (20/7/2023).
Penggelapan pajak dilakukan tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu masa Tahun Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014. “Atas perbuatan tersangka SM tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.548.542.189,” tambahnya.
Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumut untuk membawa dan menghadapkan Tersangka SM ke Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hal ini dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II dalam rangka permintaan keterangan.
Diketahui tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.
“Koordinasi antara Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumut dalam menangkap tersangka SM merupakan bentuk kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya.
Sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6833159/bikin-rugi-negara-rp-15-m-pengusaha-kemplang-pajak-asal-sumut-ditangkap.*
Disclaimer*
Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »