Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengusaha Gelapkan Pajak Asal Sumatera Utara Ditangkap…!!!
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama kepolisian menangkap pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial SM karena melakukan penggelapan pajak. Atas perbuatannya SM disebut telah merugikan negara sebesar Rp 1.548.542.189.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/7) oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumut. SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumut.
“Tersangka SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut,” bunyi keterangan resmi DJP, Kamis (20/7/2023).
Penggelapan pajak dilakukan tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu masa Tahun Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014. “Atas perbuatan tersangka SM tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.548.542.189,” tambahnya.
Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumut untuk membawa dan menghadapkan Tersangka SM ke Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hal ini dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II dalam rangka permintaan keterangan.
Diketahui tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.
“Koordinasi antara Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumut dalam menangkap tersangka SM merupakan bentuk kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya.
Sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6833159/bikin-rugi-negara-rp-15-m-pengusaha-kemplang-pajak-asal-sumut-ditangkap.*
Disclaimer*
Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »