Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengusaha Gelapkan Pajak Asal Sumatera Utara Ditangkap…!!!
IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama kepolisian menangkap pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut) berinisial SM karena melakukan penggelapan pajak. Atas perbuatannya SM disebut telah merugikan negara sebesar Rp 1.548.542.189.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/7) oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumut. SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumut.
“Tersangka SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut,” bunyi keterangan resmi DJP, Kamis (20/7/2023).
Penggelapan pajak dilakukan tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu masa Tahun Pajak Januari 2012 sampai Desember 2014. “Atas perbuatan tersangka SM tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.548.542.189,” tambahnya.
Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumut untuk membawa dan menghadapkan Tersangka SM ke Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hal ini dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II dalam rangka permintaan keterangan.
Diketahui tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.
“Koordinasi antara Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumut dalam menangkap tersangka SM merupakan bentuk kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan,” pungkasnya.
Sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6833159/bikin-rugi-negara-rp-15-m-pengusaha-kemplang-pajak-asal-sumut-ditangkap.*
Disclaimer*
Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »