IBX-Jakarta. Mengutip dari laman finance.detik.com, direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus tindak pidana pajak berinisial TB, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB yaitu melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (PT UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2014.
Tersangka TB merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP. Pada tahun 2014, PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.
“Untuk tahun 2014 dilakukan terdakwa TB dan IS yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 317.598.145.750,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
TB disebut tidak melakukan aksinya sendiri, tetapi bersama dengan tersangka lainnya yaitu IS yang masih berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah, lalu HS yang sudah meninggal dunia, serta LS yang sudah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan bahwa kerugian tersebut termasuk yang terbesar.
“Jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP,” tuturnya.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6644662/sempat-buron-pengusaha-kemplang-pajak-rp-317-m-diserahkan-ke-kejaksaan
***Disclaimer***