Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penilaian atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan Diberikan kepada Lebih dari 1 (satu) Penerima Berdasarkan Pencatatan Pemanfaatan Kenikmatan

Oleh: Maskudin

Dalam PMK 66 tahun 2023 terdapat contoh Penilaian atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan Diberikan kepada Lebih dari 1 (satu) Penerima Berdasarkan Pencatatan Pemanfaatan Kenikmatan sebagai berikut:

Direktur LA dan Direktur LB mendapat fasilitas satu buah perahu bermotor dart PT LZ sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor (powerboating) yang dipakai bergilir. PT LZ menggunakan jumlah hari pemakaian fasilitas sebagai dasar pencatatan pemanfaatan fasilitas perahu bermotor tersebut. Selama bulan September 2023, Direktur LA dicatat menggunakan perahu bermotor selama 10 (sepuluh) hari dan Direktur LB dicatat menggunakannya selama 15 (lima belas) hari. Biaya-biaya terkait penyediaan fasilitas tersebut terdiri dari:

  1. biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) tiap tahun;
  2. biaya pemeliharaan dikeluarkan selama bulan September 2023 sebesar Rp15.000,00 (lima belas juta rupiah);
  3. biaya operasional (bahan bakar, kru, dan lain-lain) dikeluarkan selama bulan September 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah);

Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur LA dan Direktur LB, maka dilakukan dalam dua tahap meliputi:

a. penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor selama bulan September 2023; dan

b. pengalokasian biaya bulan September 2023 untuk masing-masing direktur berdasarkan pencatatan kenikmatan berdasarkan hari pemakaian

Langkah pertama, penentuan biaya fasilitas perahu bermotor dihitung dengan mengalokasikan biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 (satu) bulan untuk menjadi bagian dari biaya bulan September 2023. Berdasarkan uraian, diketahui bahwa biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 (satu) bulan adalah biaya penyusutan. Biaya penyusutan untuk bulan September 2023 dialokasi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut: Rp480.000.000,00 : 12 = Rp40.000.000,00. Sehingga biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan meliputi:

1. Biaya penyusutan : Rp40.000.000,00
2. Biaya pemeliharaan : Rp15.000.000,00
3. Biaya utilitas (bahan bakar, kru, dll) : Rp10.000.000,00
4. Total Biaya : Rp65.000.000,00

Langkah kedua, penentuan alokasi kenikmatan berdasarkan jumlah hari penggunaan fasilitas perahu bermotor oleh masing-masing direktur sehingga nilai kenikmatan yang diterima oleh masing-masing direktur pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar:

Direktur LA = 10/(10+15)  x Rp65.000.000 00 = Rp26.000.000 00

Direktur LB =  15/(10+15) x Rp65.000.000,00 = Rp39.000.000,00

*Disclaimer*

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »