Oleh: Maskudin
Dalam PMK 66 tahun 2023 terdapat contoh Penilaian atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Kenikmatan Diberikan kepada Lebih dari 1 (satu) Penerima Berdasarkan Pencatatan Pemanfaatan Kenikmatan sebagai berikut:
Direktur LA dan Direktur LB mendapat fasilitas satu buah perahu bermotor dart PT LZ sebagai sarana olahraga balap perahu bermotor (powerboating) yang dipakai bergilir. PT LZ menggunakan jumlah hari pemakaian fasilitas sebagai dasar pencatatan pemanfaatan fasilitas perahu bermotor tersebut. Selama bulan September 2023, Direktur LA dicatat menggunakan perahu bermotor selama 10 (sepuluh) hari dan Direktur LB dicatat menggunakannya selama 15 (lima belas) hari. Biaya-biaya terkait penyediaan fasilitas tersebut terdiri dari:
- biaya penyusutan perahu bermotor sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) tiap tahun;
- biaya pemeliharaan dikeluarkan selama bulan September 2023 sebesar Rp15.000,00 (lima belas juta rupiah);
- biaya operasional (bahan bakar, kru, dan lain-lain) dikeluarkan selama bulan September 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah);
Untuk mengetahui nilai kenikmatan yang diterima oleh Direktur LA dan Direktur LB, maka dilakukan dalam dua tahap meliputi:
a. penentuan biaya penyediaan fasilitas perahu bermotor selama bulan September 2023; dan
b. pengalokasian biaya bulan September 2023 untuk masing-masing direktur berdasarkan pencatatan kenikmatan berdasarkan hari pemakaian
Langkah pertama, penentuan biaya fasilitas perahu bermotor dihitung dengan mengalokasikan biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 (satu) bulan untuk menjadi bagian dari biaya bulan September 2023. Berdasarkan uraian, diketahui bahwa biaya dengan nilai manfaat lebih dari 1 (satu) bulan adalah biaya penyusutan. Biaya penyusutan untuk bulan September 2023 dialokasi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut: Rp480.000.000,00 : 12 = Rp40.000.000,00. Sehingga biaya penyediaan fasilitas secara keseluruhan meliputi:
1. | Biaya penyusutan | : | Rp40.000.000,00 |
2. | Biaya pemeliharaan | : | Rp15.000.000,00 |
3. | Biaya utilitas (bahan bakar, kru, dll) | : | Rp10.000.000,00 |
4. | Total Biaya | : | Rp65.000.000,00 |
Langkah kedua, penentuan alokasi kenikmatan berdasarkan jumlah hari penggunaan fasilitas perahu bermotor oleh masing-masing direktur sehingga nilai kenikmatan yang diterima oleh masing-masing direktur pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar:
Direktur LA = 10/(10+15) x Rp65.000.000 00 = Rp26.000.000 00
Direktur LB = 15/(10+15) x Rp65.000.000,00 = Rp39.000.000,00
*Disclaimer*