IBX – Jakarta. Wacana pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III mulai kembali mencuat setelah RUU-nya masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, wacana ini langsung mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi. Penolakannya berangkat dari argumen bahwa pengampunan pajak memberi insentif justru kepada mereka yang sebelumnya tidak patuh, sementara masyarakat dan pelaku usaha yang taat malah merasa tidak dihargai. Sikap ini lantas mendapat dukungan terbuka dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Menurut Said, tax amnesty adalah bentuk ketidakadilan fiskal. Ia mempertanyakan mengapa pengemplang pajak diberi ampunan, sementara buruh tetap dibebani kewajiban. Daripada mengulang program tersebut, ia mendorong agar pemerintah melakukan reformasi pajak yang lebih menyasar keadilan sosial, seperti menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan serta menghapus pajak atas pesangon dan THR. Ia yakin, kebijakan semacam itu justru dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pihak lain yang menyatakan penolakan berasal dari sektor usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan bahwa program tax amnesty justru bisa merusak kredibilitas sistem perpajakan nasional. Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah membangun sistem dan budaya pajak yang membuat masyarakat merasa dihargai sebagai wajib pajak, bukan merasa seperti pihak yang dikejar-kejar. Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim saling percaya dan memperkuat pendekatan self-assessment dalam sistem pajak. Ia menyebut contoh negara-negara lain di mana wajib pajak bisa menerima pengembalian pajak secara otomatis sebagai bentuk pelayanan yang adil. Dalam konteks Indonesia, hal itu menurutnya masih sangat jarang terjadi.
Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menambahkan bahwa tax amnesty sejauh ini belum terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada strategi alternatif, seperti optimalisasi sistem digital perpajakan, misalnya melalui Coretax, yang dinilai mampu meningkatkan kemudahan dan keterbukaan dalam proses pelaporan pajak.
Selain itu, Sarman menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan perpajakan yang berkelanjutan serta pelayanan pajak yang lebih ramah dan responsif terhadap pelaku usaha. Ia percaya, dengan pendekatan yang tepat dan suasana kepatuhan yang dibangun secara sukarela, penerimaan pajak negara bisa meningkat secara berkelanjutan tanpa harus mengandalkan instrumen pengampunan pajak.
Dengan adanya penolakan menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan, sinyal penolakan terhadap tax amnesty jilid III semakin kuat. Fokus kini bergeser ke arah perbaikan sistem dan reformasi kebijakan perpajakan yang tidak hanya efektif, tetapi juga lebih berkeadilan.
Sumber: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara


