Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan PPN dan PPnBM

Oleh: Maskudin

Seiring dengan perkembangan dunia digital yang masif, dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak bergerak cepat mengantisipasi perkembangan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (PP-44) mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan PPN dan PPnBM berikut pokok-pokok aturannya.

  1. Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.
  3. Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi yang dilakukan secara elektronik paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  4. Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

          a. melakukan transaksi; atau

          b. memfasilitasi transaksi,

        dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-  Undang Pajak Pertambahan Nilai, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  1. Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli atau Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.
  2. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean.
  3. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »