Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan PPN dan PPnBM

Oleh: Maskudin

Seiring dengan perkembangan dunia digital yang masif, dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak bergerak cepat mengantisipasi perkembangan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (PP-44) mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan PPN dan PPnBM berikut pokok-pokok aturannya.

  1. Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.
  3. Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi yang dilakukan secara elektronik paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  4. Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

          a. melakukan transaksi; atau

          b. memfasilitasi transaksi,

        dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-  Undang Pajak Pertambahan Nilai, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  1. Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli atau Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.
  2. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean.
  3. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

**Disclaimer**

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »