Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan PPN dan PPnBM

Oleh: Maskudin

Seiring dengan perkembangan dunia digital yang masif, dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai Direktorat Jenderal Pajak bergerak cepat mengantisipasi perkembangan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 44/2022 (PP-44) mengatur tentang Penunjukan Pihak Lain untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan PPN dan PPnBM berikut pokok-pokok aturannya.

  1. Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.
  3. Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi yang dilakukan secara elektronik paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  4. Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

          a. melakukan transaksi; atau

          b. memfasilitasi transaksi,

        dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-  Undang Pajak Pertambahan Nilai, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  1. Pedagang atau penyedia jasa merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli atau Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik milik sendiri.
  2. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean.
  3. Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

**Disclaimer**

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »