Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyajian dan Pengungkapan Piutang Usaha

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pengujian atas keempat tujuan penyajian dan pengungkapan biasanya dilakukan sebagai bagian dari tahap penyelesaian audit. Namun demikian, sejumlah penyailan dan pengungkapan sering dilakukan dengan penguji-an untuk memenuhi tujuan audit saldo. Sebagai contoh, pada saat melakukan pengujian atas penjualan dan piutang usaha, auditor harus memahami dan menilai ketepatan kebijakan klien tentang pengakuan pendapatan untuk menentukan apakah hal itu telah diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan. Auditor juga harus memastikan apakah klien telah menggabungkan dengan tepat dan mengungkapkan informasi tentang transaksi dengan pihak berelasi dalam laporan keuangan. Untuk menilai kecukupan penyajian dan pengungkapan, auditor harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang persyaratan yang ditetapkan dalam standar akuntansi kuangan tentang penyajian dan pengungkapan.

Bagian yang penting dalam penilaian menyangkut keputusan tentang apakah klien telah memisahkan sejumlah piutang yang ber-jumlah material yang membutuhkan pengungkapan dalam laporan.

Sebagai contoh, piutang kepada direksi dan karyawan harus dipisahan dari piutang usaha apabila piutang tersebut berjumlah material.

*Disclaimer*Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »