Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Per 30 Desember 2024, KPP PMA Empat Capai Target Penerimaan Pajak Sebesar 100,41 Persen

IBX-Jakarta. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Empat berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2024 dengan realisasi sebesar Rp 10,46 triliun, atau 100,41 persen dari target yang ditetapkan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, target penerimaan KPP PMA Empat ditetapkan sebesar Rp 10,42 triliun.

R. Machrijal Desano, Kepala KPP PMA Empat, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusi dan kepatuhannya. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai KPP PMA Empat atas kerja keras yang telah ditunjukkan.

“Capaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam realisasi penerimaan, tetapi juga menegaskan pentingnya kepercayaan dan kolaborasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak,” ujar Machrijal melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada 31 Desember.

Ia menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak KPP PMA Empat hingga 30 Desember 2024 didukung oleh kontribusi signifikan dari empat Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama, yaitu makanan sebesar Rp 6,5 triliun, tekstil Rp 1,87 triliun, minuman Rp 1,33 triliun, dan sawit Rp 1,19 triliun.

”Kami akan terus menjaga momentum ini untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” tambah Machrijal.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) Irawan juga memberikan apresiasi atas pencapaian KPP PMA Empat, yang dinilainya berperan penting dalam pencapaian target penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak ini akan memberikan dukungan nyata bagi program pembangunan nasional, termasuk infrastruktur dan layanan publik.

”Dengan keberhasilan ini, KPP PMA Empat telah mencatatkan pencapaian target penerimaan selama 4 tahun berturut-turut sejak 2021. Ke depannya, KPP PMA Empat akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat program edukasi perpajakan, serta memastikan kemudahan administrasi bagi seluruh Wajib Pajak,” kata Irawan.

Sementara itu, Kanwil DJP Jaksus mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 24 Desember 2024 sebesar Rp 252,43 triliun, atau 95,09 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024 senilai Rp 265,46 triliun.

Kontribusi utama terhadap penerimaan Kanwil DJP Jaksus berasal dari empat sektor dominan, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 88,54 triliun, industri pengolahan Rp 56,74 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp 55,21 triliun, serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp 16,99 triliun. Secara keseluruhan, keempat sektor ini menyumbang 86 persen dari total penerimaan.


Sumber: KPP PMA Empat Capai Target Penerimaan Pajak 100,41 Persen per 30 Desember 2024

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »