Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Per 30 Desember 2024, KPP PMA Empat Capai Target Penerimaan Pajak Sebesar 100,41 Persen

IBX-Jakarta. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Empat berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2024 dengan realisasi sebesar Rp 10,46 triliun, atau 100,41 persen dari target yang ditetapkan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, target penerimaan KPP PMA Empat ditetapkan sebesar Rp 10,42 triliun.

R. Machrijal Desano, Kepala KPP PMA Empat, menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT serta ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusi dan kepatuhannya. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai KPP PMA Empat atas kerja keras yang telah ditunjukkan.

“Capaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan dalam realisasi penerimaan, tetapi juga menegaskan pentingnya kepercayaan dan kolaborasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak,” ujar Machrijal melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada 31 Desember.

Ia menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak KPP PMA Empat hingga 30 Desember 2024 didukung oleh kontribusi signifikan dari empat Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama, yaitu makanan sebesar Rp 6,5 triliun, tekstil Rp 1,87 triliun, minuman Rp 1,33 triliun, dan sawit Rp 1,19 triliun.

”Kami akan terus menjaga momentum ini untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” tambah Machrijal.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) Irawan juga memberikan apresiasi atas pencapaian KPP PMA Empat, yang dinilainya berperan penting dalam pencapaian target penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan pajak ini akan memberikan dukungan nyata bagi program pembangunan nasional, termasuk infrastruktur dan layanan publik.

”Dengan keberhasilan ini, KPP PMA Empat telah mencatatkan pencapaian target penerimaan selama 4 tahun berturut-turut sejak 2021. Ke depannya, KPP PMA Empat akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat program edukasi perpajakan, serta memastikan kemudahan administrasi bagi seluruh Wajib Pajak,” kata Irawan.

Sementara itu, Kanwil DJP Jaksus mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 24 Desember 2024 sebesar Rp 252,43 triliun, atau 95,09 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024 senilai Rp 265,46 triliun.

Kontribusi utama terhadap penerimaan Kanwil DJP Jaksus berasal dari empat sektor dominan, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 88,54 triliun, industri pengolahan Rp 56,74 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp 55,21 triliun, serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp 16,99 triliun. Secara keseluruhan, keempat sektor ini menyumbang 86 persen dari total penerimaan.


Sumber: KPP PMA Empat Capai Target Penerimaan Pajak 100,41 Persen per 30 Desember 2024

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »